Warga Mengaku Alumni NJ Dukung 02 Ternyata Hoaks, Kuasa Hukum Rahmad Layangkan Somasi
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Viral video di media sosial TikTok dan WhatsApp, salah seorang warga di Kabupaten Bondowoso mengaku alumni Tanjung (Ponpes Nurul Jadid) sambil mendeklarasikan dukungan kepada 02.
Sebagaimana video yang beredar, pria tersebut menyatakan bahwa dirinya alumni Tanjung. Namun meski alumni Tanjung dia mengaku membelot dari kiai NJ yang saat ini mencalonkan diri di Pilbup Bondowoso.
Advertisement
“Nyirangah benni ngirengah. Duh mun tak pradduh norok berempah pelean tang keaeh tak dedih skaleh. (mau membelot bukan mau patuh. Kalau sudah tak laku, kiaiku ikut beberapa pemilihan tidak terpilih),” kata pria tersebut menggunakan Bahasa Madura sebagaimana video beredar.
Advokat Divisi Hukum Relawan RAHMAD Achmad Husnus Sidqi mengatakan, relawan sudah melakukan penelusuran.
Diketahui sosok di video itu bernama Tapi yang beralamat di Dusun Pagar Gunung Desa Tanggulangin Kecamatan Tegalampel Bondowoso.
“Setelah dilakukan penelusuran baik secara fisik dan data alumni yang bersangkutan bukan alumni NJ. Artinya dia telah menyebarkan hoaks. Apalagi ada caption Santri NJ Membelot,” kata dia.
Menurutnya, pernyataan hoaks tersebut telah tersebar di medsos dan grup-grup whatsapp (WA) dan menimbulkan kegaduhan dan Fitnah di Masyarakat.
Pernyataan itu diduga telah melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A Undang- Undang ITE 2024 ; mengatur tentang penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Serta diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) jo .Pasal 45A Undang-Undang ITE 2024; mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 Miliar Sebagai perubahan kedua UU ITE. Serta dugaan Pasal 390 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Selaku divisi hukum relawan RAHMA Alumni Nurul Jadid memberi somasi pada Hapi untuk mencabut dan menghapus video tersebut.
Tidak hanya itu kata dia, yang bersangkutan harus meminta maaf secara terbuka langsung dengan tenggang waktu 2 X 24 Jam sejak surat somasi diterima.
“Kami sudah antarkan ke rumahnya. Jika somasi ini diabaikan maka kami akan mengambil langkah hukum berupa pengaduan kepada pihak kepolisian,” tegas Husnus. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |