Anggota DPD RI Diduga Kampayekan Salah Satu Paslon Pilkada Bontang 2024, Begini Respons FKPB
TIMESINDONESIA, BONTANG – Pengurus Pusat Hubungan Masyarakat Kota Bontang (PHM Bontang) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPD RI untuk Paslon saat melakukan kunjungan reses di Bontang Utara beberapa waktu lalu ke Bawaslu Bontang. Anggota DPD RI tersebut diduga melakukan kampanye untuk salah Paslon dalam Pilkada Bontang 2024.
Laporan PHM Bontang itu menjadi perhatian publik di Kota Bontang. Forum Komunikasi Pemuda Kota Bontang (FKPB) juga turut merespons hal tersebut.
Advertisement
Ketua FKPB, Rezwan Ananda mengatakan, sebagaimana pada Pasal 62 ayat 2, PKPU 13 tahun 2023, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon.
Kemudian Pasal 57 point h, PKPU 13 tahun 2023. Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
“Jika yang disampaikan itu benar adanya, seyogyanya DPD ini kan bagian dari pejabat negara. Sudah jelas aturannya dan itu menjadi larangan. Jangan ada cawe-cawe sebagai pejabat negara, apalagi mengampanyekan salah satu Paslon pada kegiatan yang difasilitasi oleh negara secara aturan sudah menjadi larangan,“ tuturnya.
Inisiator event NGOPI Pilkada ini juga mengajak agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan dugaan pelanggaran pilkada agar Bawaslu dapat bekerja maksimal dalam pengawasan.
“Saya mengajak masyarakat jangan takut melaporkan jika ada bukti pelanggaran selama masa tahapan kampanye pilkada ini, karena identitas pelapor menjadi kewajiban Bawaslu untuk merahasiakannya. Sehingga Bawaslu juga dapat bekerja maksimal dalam menjalankan tugas-tugasnya."
Ia berharap Bawaslu mengusut tuntas dan tidak ada pandang bulu semua laporan masyarakat. “Apabila pemenuhan syarat kelengkapan laporan dan alat buktinya sudah lengkap, segera diproses dan disampaikan ke publik,“ terangnya.
Tak lupa sebagai Ketua FKPB, ia berpesan kepada pemuda agar melek terhadap politik. Bukan hanya terlibat sebagai pemilih aktif ataupun ikut terlibat langsung menjadi relawan tim salah satu paslon, partisipasi pemuda dalam bentuk pengawasan juga sangat penting.
“Sebagaimana undang-undang 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral yang diwujudkan dengan meningkatkan kesadaran hukum. Selain itu Pemuda juga punya peran penting dalam control sosial yang mengedepankan kepentingan publik atau masyarakat umum yang dapat diwujudkan dengan membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan, penegakan hukum dan menjamin transparansi dan akuntabilitas publik. Sudah seharusnya pemuda turut berperan aktif dalam hal tersebut,“ tutup Rezwan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |