KPU Jatim Fasilitasi Keberatan Selisih Suara Saat Rekapitulasi Resmi Besok
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) akan melakukan rekapitulasi suara resmi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 (Pilgub Jatim 2024) pada Minggu (8/12/2024) besok di Hotel Double Tree by Hilton Surabaya.
Komisioner KPU Choirul Umam mengatakan, agenda ini merupakan tahap akhir penghitungan perolehan suara.
Advertisement
Dalam tahapan akhir tersebut antara lain juga akan dilakukan pembacaan data pemilih dan penggunaan hak pilih, data penggunaan surat suara, data pemilih disabilitas dan penghitungan suara berupa input dan kroscek data.
Kemudian print out data dicermati oleh pihak yang bersangkutan. Jika tidak ada keberatan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan SK.
Itu karena, KPU Jatim juga memfasilitasi kesempatan keberatan yang diajukan oleh saksi. Baik saksi dari pasangan calon atau Paslon maupun Bawaslu.
"Pada saat itu juga prosesnya kita perbaiki setelah itu kita paraf bersama-sama baik Paslon maupun KPU," ujarnya saat press conference di Hotel Double Tree by Hilton Surabaya, Sabtu (7/12/2024) petang.
Choirul Umam juga mengungkapkan, bahwa keberatan yang tidak berkaitan dengan selisih perolehan hasil, tidak akan ditindaklanjuti tapi akan dicatat dalam kejadian khusus. Misal tuduhan money politic, bantuan sosial dan lainnya.
"Karena bukan merupakan wilayah KPU untuk menyelesaikan. Tuduhan yang sifatnya asumtif atau subyektif, semua akan kita beri ruang untuk dicantumkan di kejadian khusus, ruangnya ada di Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkapnya.
Lebih lanjut ia paparkan, pada tanggal 8-9 Desember 2024 merupakan dua hari terakhir tahapan rekapitulasi tersebut.
Di mana selama tiga hari sejak penetapan pasca rekapitulasi atau pada tanggal 9-11 Desember 2024, merupakan masa bagi pasangan calon untuk melakukan pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apakah dalam tiga hari itu ada permohonan sengketa yang diajukan oleh para pasangan calon," ujarnya.
Tenggat waktu tiga hari ini diberikan sebagai hak kepada Paslon untuk mengajukan sengketa yang kemungkinan terjadi.
"Di mana, hitungan pengajuan sengketa tiga hari kerja," kata Choirul Umam.
Jika ada sengketa, maka tiga hari pasca putusan MK, KPU baru bisa melakukan penetapan Paslon terpilih.
"Sementara terkait waktunya tidak bisa ditentukan," tandasnya.
Hingga saat ini, rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 di 38 kabupaten/kota di Jatim telah final. Sejak 4 Desember 2024, Sirekap berhasil dituntaskan.
"Tinggal pergeseran dokumen saja," tambahnya.
Sumenep merupakan daerah yang paling akhir menyampaikan finalisasi yaitu pada Jumat (6/12/2024) kemarin malam.
Sedangkan sampai sore hari ini ada tiga kabupaten yang sudah masuk di website MK permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan. Ponorogo, Magetan dan Bangkalan.
Sementara itu, KPU Jatim juga mengumumkan data petugas bdan adhoc yang meninggal dunia. Yaitu 1 Petugas KPPS, 2 Sekretariat PPS, 7 Linmas dan 34 orang mengalami sakit dan kecelakaan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |