KPU Jatim Umumkan Rekapitulasi Pilgub Jatim, Khofifah-Emil Raih Suara Tertinggi
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Pleno Terbuka itu dilaksanakan pada Minggu - Senin, 8 - 9 Desember 2024 di Hotel DoubleTree Surabaya, Jalan Tunjungan Nomor 12, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Advertisement
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi saat membuka acara menyampaikan bahwa tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 merupakan tahapan paling ujung dari tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Setelah menetapkan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, akan ada durasi yang disediakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada pihak yang merasa kurang puas terhadap hasil yang KPU Jatim
tetapkan.
Berikutnya, menurut Aang, Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan, dilakukan paling lama tiga (3) hari setelah MK secara resmi menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
"Jadi, setelah tiga hari itu KPU Jatim baru bisa menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," ujarnya, Senin (9/12/2024) malam.
Lebih lanjut, untuk penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pasca putusan MK, paling lama tiga (3) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.
Dalam forum rekapitulasi dua hari itu, KPU kabupaten/kota juga menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk hasil perolehan suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 secara bergantian.
Pada hari pertama, ada 17 KPU kabupaten/kota yang memaparkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya pada hari kedua,
ada 21 KPU kabupaten/kota yang menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
"Rapat Pleno ini bersifat terbuka, karena KPU Jatim memegang teguh prinsip transparansi. Tidak ada yang ditutupi dan berharap semua pihak bisa mengikuti. Baik mengikuti secara langsung di Hotel DoubleTree maupun daring melalui live streaming YouTube KPU Jawa Timur," tegas Aang.
Diketahui berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, pasangan calon nomor urut 1 atas nama Hj. Luluk Nur Hamidah, M.Si. – H. Lukmanul Khakim, M.Si. memperoleh suara
1.797.332.
Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak memperoleh suara 12.192.165.
Pasangan calon nomor urut 3 atas nama Dr. (H.C) Ir. Tri Rismaharini, M.T. – Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, S.IP., M.Kes. memperoleh suara 6.743.095. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |