Politik

Baleg DPR Usulkan Penghapusan BP2MI dalam Revisi UU P2MI

Senin, 03 Maret 2025 - 10:07 | 58.85k
Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.   (FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indonesia).
Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mengadakan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI). Dalam pembahasan tersebut, muncul usulan untuk menghapus Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang tercantum dalam Pasal 26 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang P2MI.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR Hendro, dalam rapat panja yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Dalam rapat tersebut, disebutkan bahwa Pasal 26 yang mengatur mengenai BP2MI diusulkan untuk dihapus.

Advertisement

"Kemudian ketentuan umum angka 26 dihapus, yaitu tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya saat rapat berlangsung.

Selain itu, penghapusan badan ini dianggap perlu karena telah dibentuknya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Sebelumnya, dijelaskan bahwa kementerian berperan sebagai regulator, sementara badan berfungsi sebagai pelaksana.

"Baik yang angka 26 alasan dihapusnya karena angka 26 mengatur pengertian tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia karena sekarang sudah berbentuk kementerian," jelasnya.

"Meskipun di dalam Perpres yang mengatur tentang kelembagaan antara Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang membedakan, kementerian adalah sebagai regulator dan badan sebagai pelaksana," sambungnya.

Dalam revisi UU P2MI yang diusulkan, tugas pelaksana nantinya akan dijalankan oleh Badan Layanan Umum yang berada langsung di bawah tanggung jawab kementerian. Sebelumnya, BP2MI diketahui bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Kemudian di dalam rezim undang-undang yang sedang kita lakukan perubahan ini, kementerian tidak bisa menjadi pelaksana. Tetapi, untuk pelaksana nanti dilakukan oleh Badan Layanan Umum yang di bawah koordinasi kementerian, di bawah koordinasi kementerian, sehingga badan ke depan melalui undang-undang ini akan dihapuskan," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES