Politik

Sufmi Dasco Ungkap Tiga Pasal yang Diubah dalam RUU TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 14:00 | 12.99k
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tiga kiri) bersama jajaran pimpinan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). (FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tiga kiri) bersama jajaran pimpinan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). (FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa hanya ada tiga pasal yang mengalami perubahan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Hal itu berbeda dari draf yang beredar di media sosial.

Menurut Dasco, perubahan tersebut mencakup kedudukan TNI, usia pensiun, dan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

Advertisement

Ia pun mengakui bahwa ada dinamika mengenai RUU TNI tersebut. "Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Tiga Pasal dalam RUU TNI yang Berubah

Dasco menjelaskan, tiga pasal dalam RUU TNI yang mengalami perubahan. Pertama, pasal 3 mengenai  kedudukan TNI. Dalam RUU ini, kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan.  Namun, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," ujar Dasco.

Perubahan kedua, yakni pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit TNI. Pasal ini mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Namun, dalam draf yang dipaparkan Sekretariat Komisi I DPR RI, belum tercantum ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.

"Usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," kata Dasco.

Perubahan ketiga, pasal 47 mengenai jabatan sipil untuk prajurit TNI aktif. Selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu, ia menjelaskan bahwa ayat 2 pasal tersebut meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.

Dalam draf terbaru, sebanyak 15 bidang jabatan sipil dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, meningkat dari 10 bidang yang diatur dalam UU sebelumnya. Namun, prajurit yang ingin menduduki jabatan di luar daftar ini wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Bidang yang dapat diisi prajurit aktif meliputi: politik dan keamanan negara; pertahanan negara, termasuk dewan pertahanan nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; intelijen negara; siber dan/atau sandi negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Search and Rescue (SAR) Nasional.

Selanjutnya bidang narkotika nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; Kejaksaan Republik Indonesia; Mahkamah Agung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES