TNI Tembak Polisi di Lampung, Komisi I DPR Dorong Evaluasi Penggunaan Senpi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ramai-ramai para legislator senayan mengecam penembakan oleh oknum TNI terhadap tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung. Salah satunya, anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal. Ia menilai kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan senjata api yang semakin tidak terkontrol.
"Saya mengutuk tindakan penembakan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas penertiban. Ini menunjukkan ada masalah dalam pengawasan penggunaan senjata api," ujar Syamsu Rizal kepada wartawan, Rabu (19/3/2025)
Advertisement
Menurut Syamsu Rizal, Panglima TNI perlu mengeluarkan kebijakan khusus mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api di luar waktu dinas. Ia menegaskan bahwa aturan senjata bagi personel militer seharusnya lebih ketat.
"Senjata militer tidak boleh dibawa ke dalam markas atau digunakan di luar keadaan dinas. Ini perlu menjadi perhatian serius agar insiden serupa tidak terulang," tambahnya.
Politikus PKB ini mendukung kepolisian berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) saat melakukan penindakan hukum di daerah rawan. Namun, ia juga menekankan bahwa tidak semua wilayah operasi kepolisian masuk kategori rawan.
"Kalau daerah rawan, saya setuju perlu koordinasi. Tetapi dalam banyak kasus, tidak semua wilayah itu rawan, sehingga harus ada inisiatif khusus dari petugas untuk menilai situasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Syamsu Rizal menekankan pentingnya penegakan Peraturan Panglima TNI Nomor 7 Tahun 2010 yang mengatur penggunaan senjata api organik.
"Tidak boleh ada senjata api organik beredar tanpa izin. Semua harus disimpan di barak atau posko, kecuali bagi petugas yang sedang bertugas atau jabatan tertentu yang memang diperbolehkan membawa senjata," kata dia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |