Politik

Menhan Sjafrie: Tidak Ada Lagi Dwifungsi di Indonesia

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:04 | 53.22k
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa konsep dwifungsi TNI sudah tidak ada lagi setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

"Tidak ada dwifungsi lagi di Indonesia. Jangankan jasad, arwahnya pun sudah nggak ada," ujar Sjafrie usai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Advertisement

Menhan juga menegaskan bahwa sejumlah tokoh tertentu yang mengisi jabatan sipil saat ini merupakan pensiunan TNI. Hal ini ia sampaikan untuk menepis anggapan adanya prajurit TNI aktif di Badan Gizi Nasional (BGN).

"Nggak ada, pensiun semua itu sudah lama," kata dia.

Namun, Sjafrie tetap mengapresiasi berbagai kritik dan penolakan yang muncul terkait revisi UU TNI ini. Ia mengajak semua pihak untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa setelah aturan ini disahkan.

"Kita adalah keluarga bangsa Indonesia yang harus menjaga persatuan dan kesatuan menghadapi ancaman, baik itu secara konvensional maupun tidak konvensional," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, secara resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang.

Salah satu perubahan dalam revisi ini adalah penambahan jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari yang sebelumnya 10 menjadi 14.

Meski demikian, beberapa bidang jabatan sipil baru yang ditambahkan sebenarnya telah lama diisi oleh TNI aktif karena diatur dalam undang-undang lain.

Di luar 14 jabatan sipil tersebut, prajurit TNI yang ingin menempati posisi sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan sesuai aturan yang berlaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES