Usai Mengamati UU TNI, Pengamat: Alhamdulillah, Dwifungsi Tak Mungkin Terjadi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (20/3/2025).
Sebelum pengesahan ini, Revisi UU TNI ini banyak menuai kritik dan demonstrasi dari berbagai kalangan. Bukan tanpa alasan, masyarakat sipil mengkhawatirkan langkah tersebut bisa membangun kembali dwifungsi TNI, seperti yang terjadi di masa lalu.
Advertisement
Pengamat politik, Adi Prayitno mengatakan, yang dibahas oleh DPR terkait dengan Revisi UU TNI itu hanyalah tiga pasal. Pertama, yaitu pasal 3 mengenai kedudukan TNI. Kata dia, jika mengacu pada Pasal 3 Ayat 1 soal kedudukan TNI itu tentu penggunaan kekuatan militer tersebut tetap di bawah presiden.
"Ini menunjukkan bahwa memang ini tidak ada perubahan apapun yang cukup signifikan bahwa posisi TNI di negara kita ini tetaplah berada di bawah kekuasaan Presiden Republik Indonesia. Itu pasal yang kemudian dibahas dalam revisi UU TNI, tidak ada perubahan apapun yang cukup signifikan dan ini sesuai dengan Tap MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 kalau tidak salah, dimana kedudukan mereka TNI ataupun ABRI itu berada di bawah presiden," katanya dalam keterangan resminya diterima TIMES Indonesia, Jumat (21/3/2025).
Kedua, yakni terkait dengan Pasal 53 yaitu soal usia pensiun. Ia menjelaskan, usia pensiun yang kemudian dibahas di DPR itu di kisaran antara 55 hingga 62 tahun.
"Itulah yang kemudian membuat bagaimana pasal yang kedua yang dibahas dalam revisi UU TNI ini sebenarnya tidak ada yang kemudian kontroversi dan keanehan apapun, karena sepertinya pasal 53 ini mengacu pada pasal-pasal yang lain di kementerian yang lain. Memang usia yang terkait dengan pensiun ABRI dan TNI itu di kisaran 55 hingga 62 tahun," jelasnya.
Ketiga, yang dibahas DPR yakni Pasal 47. Menurut dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut mengatakan, pasal ini yang paling disoroti oleh masyarakat sipil. Pasal 47 mengamatkan bagaimana posisi prajurit untuk menempati posisi-posisi di kementerian ataupun lembaga.
"Pasal 47 ayat 1 disebutkan bahwa prajurit aktif itu bisa menempati posisi-posisi kementerian dan lembaga. Kalau sebelum direvisi itu ada 10 kementerian dan lembaga yang boleh ditempati, tapi setelah direvisi ada 16 kementerian dan lembaga yang kemudian bisa ditempati oleh prajurit-prajurit aktif," katanya.
Kabar baiknya, lanjut Adi, di Pasal 47 Ayat 2 itu disebutkan, prajurit-prajurit aktif yang nantinya akan menempati posisi-posisi di kementerian atau lembaga, mereka wajib hukumnya mundur ataupun pensiun dini.
"Nah, ini tentu adalah langkah maju karena memang selama ini yang diinginkan oleh publik ketika tentara aktif kemudian mendapatkan posisi-posisi strategis di posisi-posisi sipil misalnya, memang diwajibkan untuk mundur ataupun pensiun dini," katanya.
"Jadi ketika kita mendengarkan pernyataan dari pimpinan-pimpinan DPR dimana dalam pasal 47 ayat 2 dimana ketika prajurit aktif, tentara aktif menempati posisi sipil, maka memang diwajibkan untuk mundur ataupun pensiun dini. Saya kira ini adalah satu langkah yang kemudian menjadi sesuatu hal yang maju, sehingga kekhawatiran-kekhawatiran yang selama ini dimunculkan oleh kalangan-kalangan aktivis alhamdulillah sudah mulai terjawab," jelasnya.
Adi mengatakan, kritik dari berbagai pihak soal UU TNI kemarin adalah hal yang wajar karena dwifungsi pernah terjadi di sejarah Indonesia. Namun, ia bersyukur, potensi dalam ketakutan tersebut tidak terjadi dan di sahkan oleh DPR.
"Aliansi masyarakat sipil, kelompok kritis dan kelompok demokrasi yang di khawatirkan Dwifungsi ABRI itu kembali di pembahasan RUU TNI kemarin sudah bertemu dengan pimpinan DPR. Mereka sudah menyampaikan aspirasinya secara terbuka dan endingnya adalah kekhawatiran yang terkait dengan bahwa akan terjadi dwifungsi dalam konteks revisi undang - undang TNI itu tidak pernah terjadi," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |