Pemerintahan

Pemkab Majalengka Berikan 150 Sertifikat Tanah Hak Pakai Perhutani untuk Masyarakat 

Senin, 17 Februari 2020 - 18:33 | 44.66k
Bupati Majalengka Karna Sobahi. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Bupati Majalengka Karna Sobahi. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) telah memberikan sebayak 150 sertifikat tanah perhutani hak pakai untuk masyarakat yang berada di perbatasan dengan hutan.

"Alhamdulillah sekarang masyarakat kita tidak lagi dihantui oleh pertanyaan legalitas hak pakai, seperti di Nunuk dulu, tapi sekarang masyarakat sudah lega dengan adanya sertifikat tersebut," ungkap Bupati Karna Sobahi, Senin (17/2/2020).

Menurut Bupati, beberapa waktu lalu di daerah Nunuk tersebut, telah terjadi masalah terkait legalitas penggunaan tanah perhutani yang sedang digarap oleh masyarakat.

Namun saat ini, itu semua sudah terbayar dengan adanya sertifikat tanah tentang hak pakai untuk masyarakat kelola sebagai mata pencaharian.

"Kita telah memberikan sebanyak 150 sertifikat tanah perhutani hak pakai untuk masyarakat dan kami harapkan agar dapat mempergunakannya dengan baik, dan mengolah lahan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Bupati Karna menambahkan, bahwa secara resmi sertifikat itu diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo ketika di Dago Bandung beberapa waktu lalu dan saat itu, dirinya mengaku melihat langsung penyerahan sertifikat tersebut.

"Ya saya menyaksikan langsung penyerahan sertifikat itu oleh Presiden Joko Widodo," jelas dia.

Bupati berharap, dengan adanya legalitas hak pakai berupa sertifikat tanah perhutani ini, masyarakat bisa mempergunakan dengan sebaik baiknya. "Dan saya tegaskan jangan ada niat untuk mengalih hak menjadi milik pribadi," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES