Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Calon Kepala Daerah: Antara Cinta dan Jambu

Kamis, 05 Maret 2020 - 08:23 | 103.13k
Dr. H. H. Ahmad Siboy., S.H., M.H, Wakil Dekan III dan Sekretaris Senat Fakultas Hukum Unisma.(Grafis : TIMES Indonesia)
Dr. H. H. Ahmad Siboy., S.H., M.H, Wakil Dekan III dan Sekretaris Senat Fakultas Hukum Unisma.(Grafis : TIMES Indonesia)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Begitulah petikan lirik lagu berjudul jambu yang dipopulerkan oleh grup band MATTA. Lirik lagu tersebut menggambarkan tentang perilaku seorang perempuan yang  antara perkataan dan perbuatannya  tidak sama. Lirik tersebut menggambarkan adanya pengkhinatan dari orang yang dicintai. Seseorang yang dicintai dan dipercayai justru mengabaikan dan mempermainkan hati dari orang yang mencintainya.

Pengkhianatan dari orang yang dicintai tentu  akan melahirkan rasa sakit hati yang amat mendalam. Ibarat seseorang yang memberikan piring untuk dijaga namun kemudian piring tersebut dipecahkan. Piring yang sudah dipecahkan tentu tidak bisa kembali utuh walaupun mau di lem sekalipun.

Dalam kehidupan apapun, orang akan dikenang karena kemampuannya “membeli” janji-janji yang telah diucapkan. Janji sendiri tidak hanya terjadi pada orang yang sedang “kasmaran”. Janji selalu ada dalam setiap komunikasi antar sesama manusia baik secara individual maupun kelompok termasuk dalam pemilihan kepala daerah.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Pada pemilihan kepala daerah, pasangan calon kepala daerah pasti menawarkan janji-janji manis. Janji manis sengaja ditebar demi meraih simpati rakyat. Berbagai pamlet dari tiap-tiap pasangan calon kepala daerah berisi kalimat manis dan sakti yang dapat menggoda siapa saja yang mendengar membaca.

Secara normatif, janji pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah biasanya dituangkan dalam bentuk visi dan misi. Janji yang dituangkan dalam bentuk visi dan misi inilah yang menjadi dokumen resmi dari janji pasangan calon kepala daerah.

Sedangkan materi atau subtansi dari visi dan misi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diatur. Semua janji yang ditulis sah selama tidak bertentangan dengan ideologi Negara dan tidak mengandung unsur SARA.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Namun, janji dari pasangan calon kepala daerah seringkali tidak didasarkan kepada kebutuhan masyarakat bahkan acapkali janji yang dilontarkan tidak berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki oleh seorang kepala daerah atau eksekutif. Seringkali ditemui janji yang dihembuskan oleh calon kepala daerah merupakan kewenangan dari penegak hukum. Beberapa “kesesatan” dalam janji-janji calon kepala daerah bisa diurai dari beberapa hal. Pertama, janji yang disampaikan oleh calon kepala daerah tidak didasarkan pada hasil kajian yang utuh sehingga seringkali janji-janji tersebut disampaikan hanya demi menyenangkan rakyat sesaat tanpa berfikir bahwa janji yang dilontarkan tersebut tidak berdasarkan pada hasil riset yang sesungguhnya.

Kedua, janji-janji yang ditawarkan seringkali tidak disertai dengan program apa yang ditawarkan supaya janji tersebut dapat terwujud. Al hasil, janji yang ditawarkan oleh calon kepala daerah acapkali seperti cerita indah di alam mimpi.

Ketiga, Janji dari calon kepala daerah hanya menyampaikan hal-hal yang positif saja dari suatu program yang ditawarkan namun tidak pernah menyampaikan sisi negatifnya sehingga informasi yang terbaca oleh publik tidak berimbang. Hal ini tentu tidak baik bagi masyarakat. Masyarakat seakan-akan hanya “diceritain” tentang cover buku yang begitu indah padahal isinya tidak bagus. Bukankah ada peribahasa don’t judge by cover.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Keempat,  Janji politik yang disampaikan oleh calon kepala daerah terkadang tidak bisa dinalar secara riil terutama janji tentang distribusi APBD dan dana bantuan bagi masyarakat. Janji Politik dalam hal APBD seringkali tidak berdasarkan pada data riil dan perencanaan yang tepat.

Kelima, janji-janji politik yang ditawarkan oleh calon kepala daerah tidak dibuat sendiri melainkan dibuat oleh tim suksesnya sehingga calon kepala daerah tidak memahami janji yang ia lontarkan kepada rakyat. Hal ini terlihat dari ketidakmampuan calon kepada daerah dalam menjawab pertanyaan rakyat secara langsung atau babak belur saat dibabat habis oleh kandidat lain dalam panggung debat.

Namun, bagi politisi, janji hanyalah bualan semata. Ia dilempar bukan untuk dipenuhi saat menjabat. Janji bagi politisi hanya pemanis kampanye yang bisa ditinggalkan saat sudah terpilih. Banyak calon kepala daerah yang mempunyai dasar pemikiran bahwa semua boleh dalam pilkada, yang tidak boleh adalah kalah.  

Secara hukum, janji atau bahkan visi dan misi dari calon kepala daerah dalam Pilkada tidak dapat dimintai pertanggungjawataan secara hukum. Artinya, seorang kepala daerah yang tidak dapat memenuhi janjinya saat menjabat maka ia tidak dapat dituntut secara hukum. Sebab, janji atau visi dan misi dari pasangan calon kepala daerah bukanlah perjanjian antara calon kepala daerah dengan rakyat. Mengapa tidak dapat dikatakan sebagai perjanjian padahal saat kampanye seorang calon kepala daerah selalu menyatakan “kalau saya terpilih, saya berjanji akan….””? Janji dari calon kepala daerah dalam kampanye tidak dapat dikatakan sebagai perjanjian karena: Pertama, perjanjian harus didasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak atau lebih. Sedangkan janji dari calon kepala daerah dalam Pilkada belum memenuhi unsur kesepakatan antara rakyat dan calon kepala daerah. Dalam ilmu hukum, tidak ada perjanjian tanpa kesepakatan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kedua, perjanjian berada dalam ranah hukum privat atau perdata  sedangkan pemilihan kepala daerah berada dalam ranah hukum publik. Pertangungjawaban antara hukum publik dan hukum privat tentu berbeda. Dalam hukum perdata, apabila seseorang melakukan perjanjian dan dianggap sah menurut ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undnag Hukum Perdata maka apabila kesepakatan tersebut tidak dipenuhi oleh salah satu pihak (terjadi wan prestasi) maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi. Sedangkan dalam hukum publik, apabila seorang kepala daerah tidak dapat memenuhi janji-janji sebagaimana disampaikan pada saat kampanye maka ia tidak dapat diminta pertangungjawaban. Artinya, walaupun seorang kepala daerah sudah terpilih sebagai kepala daerah dan pada saat menjabat tidak mampu membeli “janji-janji” yang dijual pada saat kampanye maka kepala daerah tersebut tidak dapat diminta mundur karena tidak memenuhi janjinya. Seorang kepala daerah hanya dapat diberhentikan apabila terbukti secara hukum telah  melakukan  kejahatan atau pelanggaran hukum.

Oleh karenanya, janji dari calon kepala daerah seringkali hanya dijadikan sebagai bualan-bualan palsu semata. Janji dari calon kepala daerah hanya dibuat untuk kepentingan kampanye saja bukan untuk dilaksanakan saat terpilih/menjabat. Padahal janji merupakan sesuatu yang tidak cukup hanya dilontarkan saat kampanye tapi harus direalisasikan saat tepilih. Janji sama dengan cinta. Yakni, datang tidak sekedar untuk diungkapkan tapi juga dirasakan. (*)

***

*) Penulis: Dr. H. H. Ahmad Siboy., S.H., M.H, Wakil Dekan III dan Sekretaris Senat Fakultas Hukum Unisma.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

____________
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES