Polres Malang Razia Kafe, Belasan Pengunjung Terdeteksi Reaktif

TIMESINDONESIA, MALANG – Operasi yustisi oleh Polres Malang bersama tim gabungan terus digencarkan selama Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kali ini pihak Polres Malang bersama tim gabungan menyasar kafe yang berasa di kawasan Dermo dan Mulyoagung, Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam operasi kali ini, petugas juga melakukan Swab Antigen kepada 100an pengunjung kafe yang terjaring operasi yustisi.
Advertisement
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, menurut informasi yang diterimanya, kafe yang berada di wilayah Dau tersebut tidak mematuhi aturan PPKM, yakni batasan waktu operasional yang hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Karena menurut informasi disini (kawasan Dermo dan Mulyoagung) tidak mematuhi aturan PPKM, dari waktu pembatasan kegiatan pukul 20.00 WIB mereka masih beroperasi," ujar Hendri saat ditemui awak media usai melaksanakan kegiatan operaso yustisi, Rabu (03/02/2021).
"Jadi kami bersama mobil PCR langsung melakukan tes Swab Antigen. Dari sekitar 100 orang yang dilakukan tes, hari ini ada 16 orang yang reaktif dan sudah kami data. Besok rencananya akan kami tes PCR di Kanjuruhan," ungkapnya.
Hendri menyebutkan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan efek jera bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Malang agar bisa mematuhi aturan PPKM yang saat ini masih berjalan.
"Kegiatan ini kami harap bisa memberikan efek jera bagi masyarakat agar bisa mematuhi PPKM pada jam 19.00 WIB atau paling lambat jam 20.00 WIB," katanya.
Dirinya juga menegaskan, kepada pihak pengelola kafe maupun restoran yang masih saja bandel dan tidak mentaati peraturan PPKM, khususnya untuk batasan jam operasional, pihaknya akan langsung melakukan pencabutan izin.
"Untuk pemilik kafenya, kami peringatkan sampai tiga kali. Jika tetap seperti itu, kami akan lakukan pencabutan izin dengan berkoordinasi dengan Satpol PP dan dinas terkait," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |