Terusir dari Kantor Desa, Pemdes Cisempur Dirikan Tenda Darurat di Lapangan

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Pemerintah Desa (Pemdes) Cisempur Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat harus terusir dari tempat kerja mereka dan terpaksa mendirikan bangunan kantor desa menggunakan tenda darurat. Kantor sementara Pemdes Cisemppur ini bertempat di lapangan desa.
Pemdes Cisempur terusir dari kantornya, usai kalah dalam gugatan sengketa lahan. Gugatan tersebut dilayangkan Maman Suratman yang merupakan mantan Kepala Desa Cisempur. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menyatakan bahwa lahan kantor desa itu secara sah milik Maman Suratman, yang di putuskan pada Senin 6 Desember 2021lalu.
Advertisement
Atas keputusan Pengadilan Negeri ( PN) Tasikmalaya, Pemdes Cisempur dan Pemkab Tasikmalaya pun dihukum untuk membayar kerugian penggugat senilai Rp 45 juta. Ditambah dengan beban biaya perkara senilai Rp 3,65 juta.
Kepala Desa Cisempur Didi Setiadi, mengungkapkan, kami hanya bisa menerima dan menghormati keputusan dari pengadilan.
"Apa boleh buat kami hanya bisa pasrah, dengan bukti bukti yang kami rasa cukup tapi kami tetap kalah di pengadilan Negeri Tasikmalaya.Padahal jelas di buku inpentarisir aset desa dan lpj jaman kepala desa lama,menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah aset desa," ucap Didi Setiadi kepada Times Indonesia ketika ditemui, Rabu (22/12/2021).
Sementara itu, H Kusman M Hata Ketua BPD Desa Cisempur mengatakan, berharap meminta kepada pemangku kebijakan tertinggi Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto, turun ke lapangan supaya tahu apa yang terjadi permasalahan yang sebenaranya di Cisempur.
"Kami tidak akan bayar sepeserpun, kami sudah sepakat dan kami berpegang teguh dari hasil bukti lpj bahwa tertera di situ pemerintah desa tidak ada utang piutang sesuai keterangan dari pemerintah desa sebelum nya," ungkap Ketua BPD Desa Cisempur H. Kusman M Hata. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |