Peristiwa Nasional

Airlangga Hartarto: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga Agustus 2022

Senin, 04 Juli 2022 - 14:43 | 50.48k
Menteri Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Instagram/AH)
Menteri Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Instagram/AH)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Menurut Airlangga Hartarto, keputusan tersebut diambil dalam rangka pengendalian penularan Covid-19. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa jajarannya saat ini sedang melakukan kajian khusus terkait perubahan kebijakan saat pandemi.

Dia memohon kepada masyarakat, agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan dan mengikuti setiap himbauan yang diberikan pemerintah pusat. Dia mau semua masyarakat tetap aman, tidak terjadi lagi lonjakan kasus positif Covid-19 dan memakan banyak korban.

"Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali, akan diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus yang terdiri dari 385 kabupaten/kota di level 1 dan hanya satu di level 2, yaitu Kabupaten Sorong, Papua Barat," kata Airlangga di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Sementara itu, selama PPKM periode ini, seluruh wilayah di Indonesia masuk kategori PPKM level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni di provinsi Papua Barat yang masih masuk PPKM level 2. Seiring dengan itu pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Salah satunya adalah tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka.

Pemerintah juga menyatakan relaksasi kebijakan dalam sektor non kesehatan terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19 terkini. Dalam PPKM periode 7 Juni-4 Juli, pemerintah memberlakukan kebijakan 100 persen operasional pada berbagai aspek.

Seperti misalnya daerah PPKM Level 1 yang dapat beroperasi 100 persen, sementara pada daerah PPKM Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.

Tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 juga dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES