Peristiwa Nasional

23 Kampus Swasta Ditutup: Mahasiswa Dilindungi, Bisa Pindah Kuliah

Jumat, 02 Juni 2023 - 19:06 | 179.96k
Kantor Kemendikbud Ristek menutup 23 PTS karena pelanggaran berat. (Foto: Dok TI)
Kantor Kemendikbud Ristek menutup 23 PTS karena pelanggaran berat. (Foto: Dok TI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – dir="ltr">Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbud Ristek)  mengumumkan 23 kampus swasta ditutup. Kampus perguruan tinggi swasta (PTS) itu juga dicabut izin operasionalnya.

Langkah tegas ini diambil seiring berbagai pelanggaran berat yang dilakukan oleh kampus-kampus tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari praktik jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak atau tanpa proses belajar mengajar. Ada juga yang manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

"Pelanggaran berat inilah yang menjadi alasan kami mencabut izin operasional mereka," ungkap Prof. Nizam, Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek sebagaimana dilansir dari Kompas.

Mahasiswa Bisa Pindah Kampus

Namun demikian, Kementerian memastikan nasib mahasiswa dari kampus yang ditutup tersebut. "Mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, akan difasilitasi untuk pindah, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru," jelas Prof. Nizam.

Pihaknya menegaskan bahwa Kemendikbud berkomitmen untuk melindungi mahasiswa dan masyarakat. "Kami akan salurkan mahasiswa tersebut ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut. Kami berusaha agar tidak ada masyarakat dan mahasiswa yang menjadi korban dari penutupan kampus ini," tegas Prof. Nizam.

Diketahui, 23 kampus yang ditutup ini merupakan hasil dari 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.

Di sisi lain, Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman, menambahkan bahwa Kemendikbud tidak akan mengungkap 23 nama kampus yang ditutup demi menjaga nama baik alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.

Sejalan dengan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh perguruan tinggi di Indonesia demi menjaga kualitas pendidikan dan melindungi hak-hak mahasiswa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Rifky Rezfany

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES