Ekonomi

Aturan Baru Pajak Online: Marketplace Wajib Pungut PPh Pedagang 0,5%

Senin, 14 Juli 2025 - 22:39 | 9.35k
Ilustrasi-platform jual beli elektronik atau marketplace. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi-platform jual beli elektronik atau marketplace. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan regulasi terbaru tentang pajak online yang berdampak pada pedagang online. Kini, platform jual beli elektronik atau marketplace akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan bruto pedagang yang beraktivitas di sana.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang domestik yang menggunakan sistem perdagangan elektronik. Beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 ini mulai berlaku efektif pada 14 Juli 2025.

Advertisement

"Pajak penghasilan yang dimaksud adalah PPh Pasal 22, dengan besaran 0,5% dari total peredaran bruto pedagang domestik yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah," demikian bunyi Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Siapa Saja yang Terkena?

PPh Pasal 22 ini akan dikenakan pada pedagang dalam negeri yang peredaran brutonya dalam satu tahun pajak melebihi Rp500 juta. Definisi pedagang dalam negeri mencakup individu atau badan yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau sejenisnya, serta bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon berkode negara Indonesia.

Selain itu, pihak-pihak seperti perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan entitas lain yang melakukan transaksi dengan pembeli barang atau jasa melalui sistem elektronik juga termasuk dalam cakupan pedagang dalam negeri ini.

Para pedagang diwajibkan untuk menyampaikan informasi penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat korespondensi kepada pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

"Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, yang memenuhi kriteria tertentu, akan ditunjuk oleh menteri sebagai pihak pemungut PPh," disebutkan dalam aturan tersebut.

Kriteria tertentu ini meliputi penyelenggara yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan, dan/atau memiliki nilai transaksi dengan pengguna jasa penyediaan sarana elektronik di Indonesia yang melampaui jumlah tertentu dalam periode 12 bulan. Selain itu, kriteria juga mencakup jumlah traffic atau pengakses yang melebihi batas tertentu dalam 12 bulan. Batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic akan ditetapkan lebih lanjut oleh menteri.

Menteri Keuangan mendelegasikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk pihak-pihak lain sebagai pemungut pajak, serta menetapkan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic yang dimaksud. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES