Setelah IG Kopi Robusta Blambangan, Banyuwangi Patenkan Durian Merah

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Setelah sukses mematenkan Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Blambangan, kini Durian Merah Banyuwangi, si raja buah eksotis yang telah melegenda selangkah lebih dekat menuju pengakuan global.
Ya, dalam upaya melindungi keaslian dan kekhasan varietas unik ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mendampingi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Durian Merah Banyuwangi mengajukan permohonan Hak Paten Indikasi Geografis (IG) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Advertisement
Langkah strategis ini diharapkan mampu mengangkat Durian Merah Banyuwangi ke kancah global sekaligus menjamin kesejahteraan para petani lokal.
Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Banyuwangi, Ilham Juanda, menjelaskan bahwa Indikasi Geografis adalah penanda asal suatu produk yang reputasi, kualitas, dan karakteristiknya terkait erat dengan faktor geografis, baik alam, manusia, maupun kombinasi keduanya.
“Durian merah sejak lama sudah dikenal sebagai varian durian eksotis yang berasal dari Banyuwangi, namun demikian sertifikat paten IG (Indikasi Geografis) baru tahun 2025 ini kita ajukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI,” ujar Ilham, Selasa, (15/7/2025).
Menurutnya, paten IG ini sangat krusial untuk mencegah klaim asal durian merah dari daerah lain bahkan negara lain.
“Bibit durian merah yang tidak bersertifikat sangat diminati untuk dibudidayakan di seluruh Indonesia, bahkan tidak menutup kemungkinan kekayaan plasma nutfah Banyuwangi yang luar biasa ini telah ditanam di mancanegara sehingga sangat urgent kita mengajukan paten durian merah ini,” ungkapnya.
Potensi Durian Merah yang Mendunia
Dispertan Banyuwangi mendampingi MPIG saat Tim ahli DJKI Kemenkumham RI berkunjung ke Songgon. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia).
Berdasarkan data dari Dispertan Banyuwangi, kabupaten yang berada di ujung timur Pulau Jawa ini memiliki luas panen durian mencapai 1.041 hektar pada tahun 2024, didominasi oleh lima kecamatan diantaranya, Kecamatan Kalipuro, Licin, Glagah, Giri, dan Songgon.
Dari sekian banyak, Durian Merah Banyuwangi (Durio zibethinus L.) muncul sebagai primadona. Keunikannya terletak pada daging buahnya yang berwarna merah, merah pelangi, semburat merah, hingga oranye, tumbuh subur pada ketinggian 425–465 meter di atas permukaan laut (dpl) di lereng Gunung Ijen dan Raung.
Sejak dikembangkannya varian unggul durian merah seperti Balqis, SOJ, Gandrung, Sayuwiwit, Tawangalun, Blambangan setidaknya 6 (enam) varian durian merah telah teridentifikasi dan telah didaftarkan sebagai varietas unggul di PPVT (Pusat Perlindungan Varietas Tanaman) Kementerian Pertanian RI.
Ilham menambahkan, melihat besarnya potensi ini, perlindungan terhadap paten IG (Indikasi Geografis) Durian Merah Banyuwangi menjadi sangat krusial. Karena itu, pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama kelompok tani, petani, dan pedagang lokal berinisiatif membentuk Perkumpulan Durian Merah.
“Perkumpulan tersebut kemudian dikukuhkan menjadi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Durian Merah Banyuwangi pada tanggal 11 Oktober 2024, dan telah memperoleh SK Kemenkumham,” jelasnya.
Perjalanan Menuju Sertifikasi IG
Proses identifikasi Durian Merah Banyuwangi dimulai sejak tahun 2024, melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Puncaknya, pada tanggal 6 Maret 2025, Pemkab Banyuwangi mendampingi MPIG Durian Merah Banyuwangi mengajukan permohonan Indikasi Geografis ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Alhasil, permohonan indikasi geografis ini telah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan kini memasuki Tahap Pemeriksaan Substantif oleh DJKI Kemenkumham dan Tim Ahli Badan Standar Nasional (BSN).
"Pemeriksaan Substantif adalah tahapan pemeriksaan dan verifikasi lapangan oleh tim ahli terkait kesesuaian dokumen IG yang dimohonkan dengan kondisi di lapangan," terang Ilham.
Adapun tahapan dalam Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Sertifikasi Indikasi Geografis meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan administratif, pemeriksaan substantif, pengumuman, dan penerbitan sertifikat.
Sementara itu, Ketua MPIG Durian Merah Banyuwangi, Selamet Baktiman, mengungkapkan alasan utama pengajuan hak paten ini. Menurutnya, Durian Merah ini adalah ikon yang identik dengan Banyuwangi. Karena itu, permohonan hak paten ini diajukan agar tidak di klaim oleh wilayah-wilayah lain.
"Hak paten ini juga sebagai upaya kami MPIG dalam memberikan jaminan kualitas kepada para konsumen, bahwa yang mereka beli adalah durian merah yang berkualitas dan bergaransi resmi dari MPIG Durian Merah Banyuwangi,” kata Baktiman. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |