Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA, KPK Tahan Empat Eks Pejabat Kemenaker

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (17/7/2025).
Empat tersangka yang ditahan adalah mantan pejabat tinggi di Kemenaker, yakni Suhartono (SH), Haryanto (HY), Wisnu Pramono (WP), dan Devi Anggraeni (DA). Keempatnya resmi ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
Advertisement
"Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta.
Setyo menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA sepanjang 2019 hingga 2024, dan berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp53,7 miliar.
RPTKA sendiri merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki perusahaan jika ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Tanpa RPTKA, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal tidak dapat dilakukan, dan tenaga kerja asing terancam dikenakan denda Rp1 juta per hari.
"Karena ancaman denda tersebut, para pemohon akhirnya terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka agar RPTKA mereka bisa segera diproses," terang Setyo.
KPK juga menyampaikan bahwa praktik korupsi ini telah berlangsung sejak era kepemimpinan beberapa menteri terdahulu, mulai dari Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
Selain keempat tersangka yang ditahan, KPK sebelumnya juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Total ada delapan tersangka dalam kasus ini, seluruhnya adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |