Beras Oplosan dan Tak Sesuai Takaran? Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa masyarakat berhak menuntut ganti rugi jika mendapatkan beras dalam kemasan yang tidak sesuai mutu, dioplos, atau takarannya kurang dari yang tertera pada label. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, saat ditemui di Jakarta, Jumat (tanggal publikasi).
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah secara jelas memberikan hak kepada masyarakat, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,” ujar Moga.
Advertisement
Ia merujuk pada Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yang memuat sejumlah hak fundamental konsumen, mulai dari hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang, hak atas informasi yang benar, hingga hak untuk didengar dan diperlakukan secara adil.
Syarat dan Cara Mengajukan Ganti Rugi
Menurut Moga, konsumen dapat mengajukan pengembalian atau penukaran barang, khususnya beras kemasan, jika ditemukan ketidaksesuaian mutu atau volume. Namun, bukti pembelian menjadi syarat utama.
“Setiap pembelian tentu ada faktur atau nota. Itu yang menjadi bukti bahwa barang dibeli di tempat tersebut. Konsumen bisa meminta tukar barang ke toko tempat membeli,” jelasnya.
Jika permintaan konsumen ditolak atau dipersulit, masyarakat disarankan untuk mengadu ke lembaga resmi seperti Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Hasil Pengawasan: Banyak Produk Tak Sesuai Ketentuan
Hingga Maret 2025, Kemendag melalui Ditjen PKTN telah melakukan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di 62 kabupaten/kota. Hasilnya, dari 98 produk beras kemasan, 30 di antaranya tidak memenuhi ketentuan kuantitas dan dinyatakan ditolak.
Sebagai tindak lanjut, Kemendag memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha pengemas beras yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi). Pembinaan daring juga dilakukan pada 17 April 2025 untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi mutu dan takaran.
Hanya Satu dari Sepuluh Merek Penuhi Standar Mutu Premium
Pada April 2025, Ditjen PKTN melakukan uji mutu terhadap 35 kemasan beras, terdiri dari 34 kemasan 5 kg dan 1 kemasan 2,5 kg, mewakili 10 merek beras premium yang beredar di pasaran.
Hasilnya mengejutkan: hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan sembilan merek lainnya gagal memenuhi standar. Pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap merek-merek tersebut telah dikenai Surat Teguran sebagai sanksi administratif.
Kemendag Dorong Konsumen Aktif dan Berdaya
Moga Simatupang mengajak konsumen untuk lebih berani menyuarakan haknya, termasuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan.
“Sebagai konsumen, kita harus berdaya. Jangan diam jika mendapatkan produk yang tidak sesuai. Negara melindungi hak konsumen secara hukum,” tegasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |