Menteri LH: Pembakaran Hutan adalah Kejahatan Lingkungan Berat

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun merupakan bentuk kejahatan lingkungan serius yang akan ditindak tegas tanpa kompromi.
“Kami melihat pola yang berulang dan terorganisasi. Ini bukan insiden biasa, tapi kejahatan lingkungan berat yang mengancam udara bersih, ekosistem, dan keselamatan masyarakat,” ujar Hanif Faisol dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Advertisement
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul lonjakan luas lahan terbakar di Provinsi Riau yang meningkat tajam hanya dalam waktu 24 jam. Dari sebelumnya 546 hektare, luas kebakaran kini hampir menyentuh 1.000 hektare.
Menteri Hanif menyerukan keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan, mulai dari kepala daerah, camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat, untuk memperkuat patroli darat dan pengawasan lokal.
Selain itu, ia juga mendorong edukasi publik dilakukan secara masif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.
“Pemerintah melihat kondisi ini sebagai sebuah eskalasi darurat. Diperlukan langkah tegas, cepat, dan terintegrasi,” tegasnya.
Dalam upaya mempercepat pemadaman, Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) secara proporsional. Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mengerahkan helikopter water bombing ke berbagai titik api.
Menteri LH Hanif juga menyampaikan apresiasi atas ketegasan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, dalam penanganan cepat terhadap pelaku pembakaran. Hingga kini, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan sedikitnya 29 orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembakaran lahan mineral gambut seluas 213 hektare.
"Kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Lonjakan titik api dan luasan kebakaran yang masif hanya dalam waktu singkat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan lapangan dan masih rendahnya kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan,” ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |