Ekonomi

Zulhas Yakin Kopdes Merah Putih Tak Bebani Dana Desa

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:52 | 11.98k
Menko Pangan sekaligus Ketua Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Zulkifli Hasan memimpin rapat koordinasi KDMP, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta,  Selasa (29/7/2025). (FOTO: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Menko Pangan sekaligus Ketua Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Zulkifli Hasan memimpin rapat koordinasi KDMP, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7/2025). (FOTO: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Zulkifli Hasan, menyatakan keyakinannya bahwa program koperasi desa tidak akan membebani dana desa, meskipun mendapat dukungan dalam bentuk penjaminan.

Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas menegaskan bahwa pembiayaan maksimal yang dapat diajukan oleh Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp3 miliar dengan suku bunga ringan sebesar 6 persen.

Advertisement

Ia optimistis koperasi-koperasi tersebut akan mampu membayar pinjaman tanpa gagal bayar, mengingat skema bisnis yang telah dirancang.

"Kalau bisa harus bayar semua, kok mikirnya jelek. Insya Allah koperasi ini akan bisa bayar," ujar Zulhas di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa dana desa tidak digunakan langsung dalam pinjaman koperasi ini, melainkan hanya menjadi bagian dari sistem penjaminan dengan batas tertentu. Menurutnya, operasional dana desa tetap aman dan tidak terganggu oleh skema pinjaman ini.

"Insya Allah, akan untung koperasinya," ujarnya.

Dana Desa Jadi Penjamin Maksimal 30 Persen

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menjelaskan bahwa plafon pinjaman Rp3 miliar tersebut tidak akan diberikan sekaligus. Kopdes Merah Putih wajib mengajukan rencana bisnis yang jelas dan terukur agar alur pendanaan dapat dipantau secara berkelanjutan.

Yandri menekankan bahwa dana desa hanya akan digunakan sebagai penjamin dengan batas maksimal 30 persen dari total dana yang tersedia di desa.

"Jadi kalau misalkan dana desa itu Rp500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp150 juta," jelas Yandri.

Selain itu, pencairan pinjaman tidak dilakukan sekaligus. Penyaluran dana akan dicicil berdasarkan progres dan jenis usaha yang dijalankan oleh koperasi desa. Skema ini diharapkan mampu menjaga kehati-hatian serta mengurangi risiko kerugian.

"Disepakati juga meminjam itu tidak sekaligus, mungkin bulan ini misalkan apa dulu bisnisnya, pertengahan bulan apalagi, sehingga mencicil itu tidak sekaligus," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES