Menko Polhukam Tegaskan Larangan Kibarkan Bendera Bajak Laut One Piece Jelang HUT ke-80 RI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menanggapi beredarnya narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk provokasi yang bisa menurunkan kewibawaan bendera Merah Putih.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (30/7/2025).
Advertisement
Menurut BG, pemerintah tetap menghargai ekspresi dan kreativitas warga dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI, selama tidak melanggar batas dan tidak mencederai simbol negara.
Namun demikian, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam menyebarkan dan mengibarkan bendera bajak laut dari serial anime One Piece, pemerintah tak segan mengambil langkah tegas.
“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun,” tegas BG.
Ia menambahkan, larangan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi martabat, kehormatan, dan identitas negara Indonesia.
Dalam momentum HUT ke-80 RI, BG mengajak masyarakat untuk menghormati jasa para pahlawan dengan menjaga kehormatan bendera Merah Putih. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |