Religi TIMES Ramadan

Inilah Kategori Wajib Fidyah saat Ramadan, Muslim Wajib Paham

Senin, 03 April 2023 - 21:13 | 58.42k
Ilustrasi Puasa Ramadan.
Ilustrasi Puasa Ramadan.
FOKUS

TIMES Ramadan

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kategori Wajib Fidyah merupakan bagian penting yang secara akumulasi perlu mendapatkan perhatian dari semua umat muslim. Pelaksanaan fidyah sebagai salah satu tebusan pada saat tidak menjalankan puasa ramadan berlaku pada muslim laki-laki atau bahkan perempuan.

Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Karena ada proses ketertinggalan kewajiban tersebuy maka seluruh umat muslim yang meninggalkannya wajib melakukan fidyah sebagai akses pengganti.

Advertisement

Ketika seseorang membatalkan atau meninggalkan puasa, maka terdapat konsekuensi yang harus ia kerjakan. Resiko ini berlaku karena ia telah meninggalkan sebuah kewajiban yang telah dibebankan padanya, mulai dari qada’ dan fidyah.

Akan tetapi mungkin masih banyak umat muslim belum memahami secara menyeluruh 2 aspek tersebut. Padahal ada perbedaan mendasar semua unsur didalamnya, salah satu yang paling penting juga tentu memahami Kategori Wajib Fidyah dengan berbagai jenis dan ketentuan yang berlaku menurut agama.

Untuk memahami lebih jauh terkait semua aspek kategori tersebut maka berikut ini merupakan bagian penting secara akumulasi bisa menjadi gambaran utama terkait siapa saja dan kategori apa yang diwajibkan untuk melakukan fidyah.

5 Kategori Wajib Fidyah

Ada beberapa karetegori penting yang secara pertimbangan agama layak untuk melaksanakan fidyah dengan segala pertimbangan utama paling penting untuk diperhatikan oleh semua umat muslim.

  1. Umat muslim Lanjut Usia

Kategori Wajib Fidyah yang pertama berlaku pada semua umat muslim yang telah lanjut usia. Dan tentunya ada beberapa kategori utama mengapa orang lanjut usian diperbolehkan membatalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah, yakni adanya kekhawatiran mengenai kesehatan karena sudah tidak kuat lagi untuk menahan makan dan minum sesuai kewajiban.

Seperti apa yang telah disampaikan oleh Muhammad al-Ramli, dalam Fatawa al-Ramli tepatnya di juz.2, pada hal.74, fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat.

Adapun niat memabayar fidyah bagi lansian adalah sebagai berikut.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى


“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadlan, fardlu karena Allah”

  1. Umat muslim yang sedang sakit

Kategori Wajib Fidyah yang kedua berlaku pada semua umat muslim yang sedang terkena kendala berupa sakit keras hal ini Tentunya wajib untuk menjadi salah satu darurat yang bisa memberikan keringanan dalam bentuk membatalkan ibadah puasa Ramadan. Akan tetapi tentunya wajib untuk diganti melalui pelaksanaan fidyah.

Kategori sakit yang bisa menjadi salah satu alasan utama Untuk membatalkan ibadah puasa tersebut tentunya berbasis pada beberapa kekhawatiran terkait ancaman yang lebih serius dan para apabila tetap melaksanakan ibadah puasa tanpa makan dan minum

  1. Umat muslim yang sedang hamil atau menyusi

Kategori Wajib Fidyah yang ketiga berlaku pada semua umat muslim khususnya perempuan yang sedang menjalani masa kehamilan dan menyusui. Akan tetapi ada beberapa syarat penting yang perlu untuk diketahui juga mengenai keringanan untuk melaksanakan tidak berpuasa pada saat menjalani masa-masa tersebut.

Pertimbangan pertama yang tentunya berlaku adalah jika ibu yang sedang hamil atau menyusui tersebut hawatir akan kesehatan dirinya sendiri dan janin di dalamnya maka kewajiban untuk melaksanakan puasa tidak berlaku pada perempuan tersebut.

Sedangkan kategori selanjutnya adalah jika ibu yang sedang hamil memang memiliki kekhawatiran tersendiri kepada janin yang sedang dikandung. Hal ini sesuai dengan riwayat dari Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, dalam Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, pada halaman 223.

  1. Umat muslim yang mengakhiri qada’ puasa

Kategori Wajib Fidyah selanjutnya berlaku bagi semua umat muslim yang memang tidak bisa mengganti Qada puasa pada tahun sebelumnya. Akan tetapi hal tersebut juga diimbangi dengan kemampuan yang seharusnya bisa mengganti puasa tahun sebelumnya akan tetapi umat muslim tersebut memilih untuk tidak menggantinya karena beberapa hal yang tidak darurat.

Berbeda dengan kondisi seorang muslim yang memang tidak memiliki kesempatan untuk mengganti puasa tahun sebelumnya karena beberapa alasan tertentu misalnya dalam satu tahun terakhir umat muslim tersebut mengalami sakit berat. Sehingga tidak ada waktu untuk melaksanakan pengganti puasa.

Apabila hal tersebut terjadi maka tidak ada kewajiban baginya untuk membayar Fidyah melainkan hanya kewajiban untuk mengqadha puasa saja.

  1. Umat muslim yang meninggal

Kategori Wajib Fidyah terakhir berlaku pada umat muslim yang meninggal dunia. Akan tetapi ada beberapa pertimbangan utama yang perlu untuk diketahui terkait beberapa kewajiban membayar Fidyah bagi orang yang telah meninggal.

Pertimbangan pertama adalah umat muslim yang meninggal karena adanya udzur misalnya sakit sampai pelaksanaan ibadah puasa Ramadan selesai maka tidak diwajibkan untuk membayar Fidyah.

Akan tetapi jika tidak ada udzur yang memberatkan dan ada kesempatan untuk mengqada puasa maka wajib untuk melaksanakan kerja yang ditangguhkan pada ahli waris.

Semua mekanisme dasar dari Kategori Wajib Fidyah diatas perlu untuk dipahami secara detail sehingga semua aspek pelaksanaannya sesuai dengan syariat agama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES