Religi

Simak, Inilah Hukum Puasa Bagi Pemudik

Senin, 17 April 2023 - 11:57 | 60.27k
Ilustrasi Mudik (FOTO: SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi Mudik (FOTO: SHUTTERSTOCK)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAHukum puasa bagi pemudik pada akhir bulan Ramadan perlu dipahami secara maksimal. 

Kebiasaan untuk mudik pasti dilakukan oleh sebagian umat muslim untuk kembali ke daerah asal dalam rangka lebaran dan berkumpul bersama keluarga.

Advertisement

Pertimbangan awal yang perlu diperhatikan terkait aktivitas melakukan mudik dengan jarak tertentu secara otomatis akan berstatus sebagai musafir. Dan musafir dalam hukum islam merupakan orang yang memang tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa melalui pertimbangan tertentu.

Lantas bagaimana Hukum puasa bagi pemudik pada saat melakukan perjalanan sebelum hari raya?

Ada beberapa pendapat umum serta khusus yang perlu dipahami umat muslim terkait tatacara melaksanakan puasa ketika musim mudik tiba.

Berikut beberapa aspek penting yang perlu dipahami.

Hukum puasa bagi pemudik menurut Nabi Muhammad

Hukum puasa bagi pemudik yang pertama dapat diambil dari pendapat langsung rasulullah. Sumber ini mengacu pada riwayat dari Siti Sayyidah Aisyah ra yang menjelaskan bahwa ada sahabat nabi pernah bertanya mengenai hukum tersebut.

Sahabat ini adalah Hamzah bin Amr al-Aslami ra yang pernah langsung bertanya kepada Rasulullah saw tentang bagaiaman hukum puasa dalam konteks perjalanan.

Nabi Muhammad kemudian memberikan jawaban;  

‘'Jika kamu menghendaki maka tetaplah berpuasa, dan jika kamu tidak menghendaki maka batalkanlah."

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ سَأَلَ حَمْزَةُ بْنُ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصِّيَامِ فِي السَّفَرِ فَقَالَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ

Yang artinya “Dari Aisyah ra, ia berkata bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami pernah bertanya kepada Rasulullah saw mengenai puasa dalam perjalanan. Lantas beliau pun menjawab, ‘Jika kamu menghendaki maka berpuasalah, dan jika kamu menghendaki maka batalkanlah”. (H.R. Muslim)

Dengan memahami hadist di atas maka secara keseluruhan anjuran untuk membatalkan puasa pada saat melakukan perjalanan atau mudik dalam konteks saat ini. Artinya, umat muslim diberikan kemudahan serta dua pilihan sekaligus menurut Nabi Muhammad, antara membatalkan jika tidak mampu dan melanjutkan puasa jika mampu

Hukum puasa bagi pemudik Terkait Anjuran Mayoritas Ulama

Hukum puasa bagi pemudik selanjutnya terus berkembang sedemikia rupa melalui perbedaan dua pendapat mayoritas ulama saat ini. Dengan semua aspek kebiasaan dan pertimbangan saat melakukan mudik, maka perbedaan pendapat ulama terkait lebih utama mana antara melanjutkan atau membatalkan puasa saat mudik.

Pendapat pertama terkait hukum bagi pemudik adalah tetap berpuasa datang dari ulama seperti imam Abu Hanifah dengan semua pengikutnya, kemudian juga imam Malik, hingga imam Syafii yang menyatakan bahwa,

 وَاخْتَلَفُوا فِي الْأَفْضَلِ ، فَذَهَبَ أَبُو حَنِيفَةَ ، وَأَصْحَابُهُ ، وَمَالِكٌ ، وَالشَّافِعِيُّ فِي بَعْضِ مَا رُوِيَ عَنْهُمَا : إِلَى أَنَّ الصَّوْمَ أَفْضَلُ

Yang artinya “Para ulama berselisih pendapat mengenai hal yang paling utama (bagi musafir, tetap berpuasa atau membatalkannya, pent). Imam Abu Hanifah beserta para pengikutnya, imam Malik dan imam Syafii dalam sebagian apa yang diriwayatkan dari keduanya (imam Malik dan imam Syafii), mereka berpendapat bahwa berpuasa itu lebih utama”

Hal ini ada pada pembahasan oleh Abu Hayyan al-Andalusi dalam Tafsir al-Bahr al-Muhith kemudian Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Pedapat kedua terkait hukum bagi pemudik untuk membatalkan puasa datang dari ulama seperti imam mam al-Auza’i, lalu imam Ahmad, hingga imam Ishaq yang menyatakan bahwa,

 وَذَهَبَ الْأَوَزَاعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ إَلَى أَنَّ الْفِطْرَ أَفْضَلُ

Yang artinya “Imam al-Auza’i, Ahmad, dan imam Ishaq mereka berpendapat bahwa membatalkan puasa itu lebih utama.”

Dengan dua pendapat tersebut mengenai Hukum puasa bagi pemudik tentu perlu disesuaikan dengan kondisi serta konteks setiap muslim, dan jika harus membatalkan puasa maka segeralah untuk menggantinya saat puasa ramadan selesai. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES