Religi

Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah yang Wajib Dipahami

Selasa, 18 April 2023 - 10:39 | 90.85k
Zakat Fitrah. (Shutterstock)
Zakat Fitrah. (Shutterstock)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tata cara niat zakat fitrah memiliki berbagai aspek penting yang perlu dipahami umat muslim. Sebab ada beberapa ketentuan umum yang secara akumulasi memiliki perbedaan niat, khususnya jika pelaksanaan zakat tersebut mewakili orang lain yang ditanggung.

Zakat fitrah sebagai salah satu ibadah fardlu yang sudah pasti membutuhkan niat. Melihat fenomena zakat fitrah yang memungkinkan dilakukan oleh orang lain (yang menanggung nafkahnya atau yang mendapat izin dari orang yang dizakati). Hal ini memunculkan perbedaan niat saat ditunaikan.

Apabila niat salah maka dikhawatirkan akan memberikan dampak negative pada saat pelaksanaannya, sehingga tata cara niat zakat fitrah perlu dipahami.

Berikut ini merupakan niat penting saat melaksanakan ibadah Zakat fitrah sebagai kewajiban penting yang terjadi pada bulan suci ramadan.

3 Cara Niat Zakat Fitrah Sesuai dengan Jenis Tujuan Muzakki

Setidaknya ada tiga unsur penting dari muzakki untuk memberikan zakat sesuai dengan kewajiban pada dirinya sendiri, kemudian orang yang ditanggung, hingga orang yang tidak ditanggung. Semua unsur tujuan tersebut tentu memiliki berbagai perbedaan tersendiri dalam aspek niatnya.

  • 1. Tata cara niat zakat fitrah Untuk Diri Sendiri

Yang pertama jika melaksanakan zakat fitrah atas nama dirinya sendiri (muzakki), maka yang niat adalah muzakki itu sendiri (muzakki). Adapun niat untuk menunaikan zakat untuk diri sendiri ini adalah sebagai berikut.

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” 

  • 2. Tata cara niat zakat fitrah Untuk Orang Yang Ditanggung Fitrahnya

Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya menjadi tanggungan dari muzakki, maka yang melakukan niat adalah muzakki tanpa harus mendapat izin dari orang yang dizakati. Seperti seorang suami (kepala rumah tangga) mengeluarkan zakat atas nama istrinya, anaknya yang masih kecil, orang tua yang tidak mampu.

Juga diperbolehkan bagi muzakki, untuk memberikan zakat tersebut pada orang yang akan dizakati (semisal diberikan pada anaknya yang masih kecil atau istrinya) agar dia melakukan niat sendiri. Adapun niat untuk menunaikan zakat untuk orang dalam tanggungan ini adalah sebagai berikut,

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

  • 3. Tata cara niat zakat fitrah Untuk Orang Yang Tidak Ditanggung Fitrahnya

Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan dari muzakki, maka zakat dan niat dari muzakki dihukumi sah apabila sudah mendapat izin dari orang yang dizakati.

Seperti seseorang mengeluarkan zakat atas nama orang lain atau anaknya yang sudah baligh (yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan muzakki). Maka zakat dan niat dari muzakki dihukumi sah (bisa menggugurkan kewajiban fitrahnya orang yang dizakati) jika muzakki telah mendapat izin dari orang yang dizakati.

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Semua aspek terkait tata cara niat zakat fitrah diatas wajib untuk dilakukan semaksimal mungkin untuk menyesuaikan perintah agama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES