Hukum Memotong Kuku bagi Orang yang Akan Melakukan Kurban
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bagi umat Islam yang hendak menunaikan ibadah kurban, terdapat beberapa aturan yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah terkait dengan hukum memotong kuku.
Larangan memotong kuku bagi shohibul kurban didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Umm Salamah, Rasulullah SAW bersabda:
Advertisement
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَجِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً
Artinya: "Jika telah masuk sepuluh hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga." (HR Muslim nomor 1977).
Kendati demikian, para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan hadits tersebut.
- Haram: Sa'id bin Al-Musayyib, Rabi'ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi'i.
- Makruh tanzih: Imam Syafi'i dan sebagian ulama Syafi'iyah.
- Tidak makruh: Imam Abu Hanifah
- Haram dalam kurban sunnah: Imam Malik
Alasan Larangan
Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits di atas. Mereka beranggapan bahwa larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesempurnaan ibadah kurban.
Waktu Larangan Berlaku
Larangan ini berlaku sejak malam pertama bulan Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.
Ketentuan untuk Keluarga Shohibul Kurban
Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang berkurban dengan dua alasan:
- Dhahir hadits menunjukkan larangan ini hanya berlaku untuk shohibul kurban.
- Belum adanya riwayat yang berisi perintah Nabi Muhammad SAW kepada keluarganya untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambutnya, padahal Nabi pernah berkurban bagi diri dan keluarganya.
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Hewan kurban boleh disembelih pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah).
Pembagian Jatah Daging untuk Shohibul Kurban
Ada tiga pendapat besaran jatah daging untuk shohibul kurban:
- Boleh makan ⅓ daging hewan kurbannya.
- Memakan sedikit saja daging hewan kurbannya.
- Menyedekahkan semua daging hewan kurbannya.
Bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum memotong kuku bagi shohibul kurban masih diperdebatkan oleh para ulama. Orang yang akan berkurban dianjurkan untuk mengikuti pendapat ulama yang mereka yakini dan menjaga kesempurnaan ibadah kurban. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |