Mengganti Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Harus Qadha atau Bisa Fidyah?

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Puasa Ramadan adalah ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam. Namun, bagi ibu hamil dan menyusui, ada kelonggaran untuk tidak berpuasa jika dikhawatirkan dapat berdampak pada kesehatan dirinya atau bayinya. Yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara menggantinya: apakah harus mengqadha di lain waktu atau cukup membayar fidyah?
Boleh Tidak Berpuasa, Tapi Harus Diganti
Islam memberikan kemudahan bagi ibu hamil dan menyusui yang merasa berat menjalankan puasa. Jika ada kekhawatiran bahwa puasa dapat berdampak negatif bagi kesehatan, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 184:
Advertisement
"Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain."
Namun, bagaimana cara menggantinya? Di sinilah pendapat para ulama berbeda.
Harus Qadha atau Bisa Membayar Fidyah?
Sebagian ulama berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa harus mengganti puasanya (qadha) di lain hari, sebagaimana orang yang sakit. Pandangan ini banyak dianut oleh Mazhab Hanafi.
Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa jika seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir pada bayinya, maka selain qadha, ia juga harus membayar fidyah sebagai bentuk perhatian terhadap hak bayi. Pendapat ini dianut oleh Mazhab Syafi'i dan Hanbali.
Di sisi lain, ada ulama yang berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa perlu qadha, karena mereka disamakan dengan orang yang sudah tidak mampu berpuasa, seperti orang tua yang lemah. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.
Bagaimana Sebaiknya?
Jika ibu hamil atau menyusui masih bisa mengganti puasa di lain hari, maka qadha lebih utama. Tetapi jika kesulitan untuk mengqadha karena berbagai alasan, maka membayar fidyah bisa menjadi pilihan, sesuai pendapat ulama yang membolehkannya.
Karena ada perbedaan pendapat, setiap ibu bisa menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Jika masih ragu, berkonsultasi dengan ustaz atau tokoh agama bisa membantu dalam mengambil keputusan.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah adalah bentuk pengganti puasa dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Standarnya adalah 750 gram beras atau satu porsi makanan siap santap untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran bisa dilakukan dengan beberapa cara, misalnya:
- Memberikan makanan langsung kepada fakir miskin
- Menyerahkan beras sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan
- Menyalurkan fidyah melalui lembaga zakat terpercaya
Sebagai contoh, jika seorang ibu tidak berpuasa selama 30 hari dan memilih membayar fidyah dalam bentuk beras, maka total yang harus diberikan adalah 30 x 750 gram = 22,5 kg beras. Jika membayar dengan uang, jumlahnya bisa disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing.
Islam memberikan kemudahan bagi ibu hamil dan menyusui agar mereka tidak merasa terbebani. Jika masih memungkinkan, mengganti puasa di lain hari (qadha) lebih dianjurkan. Namun, jika merasa kesulitan atau tidak mampu, membayar fidyah bisa menjadi alternatif sesuai dengan pendapat yang membolehkannya.
Setiap kondisi tentu berbeda, sehingga jika masih ragu, berkonsultasi dengan ustaz atau tokoh agama yang terpercaya bisa menjadi pilihan terbaik. Yang terpenting, pilihan yang diambil tetap berdasarkan niat yang baik dan kemudahan yang telah Allah berikan. Semoga Allah memberikan kelancaran bagi ibu hamil dan menyusui dalam menjalankan ibadah serta menjaga kesehatan diri dan anaknya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |