Peristiwa Daerah

Dua Tahun Nunggak Bayar Pajak, Data Kendaraan akan Dihapus

Kamis, 11 Agustus 2022 - 22:13 | 27.26k
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dalam acara Sosialisasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 di Komplek Kepatihan Kantor Gubernur DIY. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dalam acara Sosialisasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 di Komplek Kepatihan Kantor Gubernur DIY. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Korlantas Mabes Polri mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor agar selalu taat dan patuh membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Jika tidak, data kendaraan akan dihapus dari sistem yang ada di Samsat. Imbasnya, kendaraan bermotor akan menjadi kendaraan bodong atau illegal.

“Penghapusan data kendaraan bermotor oleh kepolisian dilakukan apabila dua tahun berturut-turut pemilik kendaraan tidak membayar pajak tahunan,” kata Direktur Lantas Kombes Pol Iwan Saktiadi usai mengikuti acara Sosialisasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 di Gedung Pracimasan Barat, Komplek Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Kamis (11/8/2022) sore.

Advertisement

Iwan menegaskan, kebijakan penghapusan data kendaraan diambil Korlantas Mabes Polri merujuk Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahwa, registasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.

“Jika tidak ingin dihapus, ya mohon taat dan patuh bayar pajat setiap tahun,” tandas Iwan.

Sosialisasi-Pasal-2.jpg

Namun demikian, sebelum penghapusan data kendaraan bermotor dilakukan, Samsat akan berkirim surat kepada pemilik kendaraan. Surat peringatan akan dikirim ke pemilik kendaraan tiga bulan sebelum dilakukan penghapusan secara permanen.

“Sura peringatan nanti sampai 3 kali. Jika pemilik kendaraan mengabaikan surat peringatan, data kendaraan ya kita hapus,” tegas Iwan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan yang diambil oleh Korlantas Mabes Polri. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari menegakan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ini semata-mata agar pemilik kendaraan patuh, tingkat kepatuhan pemilik kendaraan melakukan registrasi ulang kendaraan meningkat,” terang Rivan.

Sosialisasi-Pasal-3.jpg

Sebagaimana diketahui, setiap tahun para pemilik kendaraan wajib registrasi ulang kendaran. Registrasi ulang tahunan tersebut meliputi pajak kendaraan dan iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Sedangkan STNK setiap lima tahun sekali.

“Pembinaan samsat dan sosialisasi ini dilakukan agar registrasi dibenahi, single data dibenahi. Termasuk ada kebijakan lain,” tandas Rivan.

Asisten II Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang juga Kepala BPKA DIY Wiyoso Santoso mengatakan, Pemda DIY belum berencana melakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Sebab, pada tahun 2021 tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor tinggi.

“Sampai saat ini belum ada rencana penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Jika pun nanti ada tentu sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan kami akan melakukan kajian dahulu,” tandas Wiyoso.

Selain itu, pihaknya mendukung kebijakan Korlantas Mabes Polri yang akan menghapus data kendaraan bermotor bila para pemilik kendaraan bermotor nunggak bayar pajak selama dua tahun berturut-turut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Amar Riyadi
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES