Peristiwa Daerah

Parkir Toko Modern Surabaya Gratis, Aprindo Jatim: Laporkan Jika Ada Pungli

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:58 | 7.11k
Perwakilan Aprindo Jawa Timur, Romadhoni saat memberikan keterangan. (Foto: Diskominfo Surabaya)
Perwakilan Aprindo Jawa Timur, Romadhoni saat memberikan keterangan. (Foto: Diskominfo Surabaya)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Huru-hara masalah parkir memasuki babak baru. Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya menegaskan bahwa area parkir toko modern atau minimarket di seluruh Surabaya tidak dipungut biaya alias gratis. 

Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menggelar pertemuan bersama para pemilik atau pengelola toko modern di Kota Pahlawan, Rabu (18/6/2025).

Advertisement

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur, Romadhoni, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh implementasi Perda 3 Tahun 2018. 

Menurutnya, karena ketidaktahuan terkait Perda perparkiran, sehingga di awal banyak toko modern yang belum menyediakan jukir mandiri. 

"Dengan Perda No 3 Tahun 2018 itu terjawab, bahwasanya kita wajib menyediakan petugas parkir resmi dari perusahaan," ujar Doni.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa seluruh toko modern di Surabaya saat ini telah memenuhi kewajiban tersebut. Artinya, toko modern berkomitmen menyediakan jukir mandiri dengan tetap menggratiskan parkir.

"Sesuai dengan arahan Pak Wali, semua toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkirnya. Dan teman-teman konsumen yang mau belanja ke toko kami tidak perlu khawatir atas biaya (parkir) itu," pesan dia.

Di samping itu, pihaknya juga mengajak masyarakat atau konsumen untuk aktif melaporkan jika masih menemukan ada jukir liar atau pungutan liar di area parkir di toko modern Surabaya.  

"Kalau ada yang memaksa minta retribusi parkir, silakan laporkan sesuai arahan Pak Wali Kota, masuk ke Dishub (Dinas Perhubungan), bisa melalui Command Center 112," tandasnya. 

Sebagai informasi, penyelenggaraan perparkiran di Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018. Selain itu, penyelenggaraan perparkiran bagi toko modern juga didukung dengan Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES