Peristiwa Nasional

Sebanyak 25 Titik Ganjil Genap akan Diterapkan 6 Juni 2022, Berikut Lokasinya

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:10 | 123.28k
Ilustrasi penerapan ganjil genap di kawasan Jakarta. (FOTO: Instagram Dishub DKI Jakarta)
Ilustrasi penerapan ganjil genap di kawasan Jakarta. (FOTO: Instagram Dishub DKI Jakarta)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi dan berencana untuk memperluas penerapan ganjil genap sebanyak 25 titik di sejumlah ruas jalan Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa penerapan ganjil genap yang berlaku saat ini hanya di 13 ruas jalan saja.

Advertisement

“Sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan. Di kembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,“ ucap Syafrin dikutip dalam keterangannya pada Kamis (26/5/2022).

Syafrin menjelaskan alasan diterapkan ganjil genap kembali sebanyak 25 titik karena terjadi peningkatan volume kendaraan pada pekan lalu setelah dilonggarakannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

Ganjil-Genap-2.jpgInfografis penerapan ganjil genap di 25 titik di Jakarta mulai 6 Juni 2022. (FOTO: Instagram Dishub DKI Jakarta) 

“Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,“ jelasnya.

Syafrin mengungkapkan, perluasan ganjil genap di Jakarta rencana mulai diterapkan pada Senin, 6 Juni 2022 dan untuk jam operasional ganjil genap, dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500.000. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES