Peristiwa Daerah

Pleno Dewan Pengupahan Bantul Tentukan UMK 2025, Kenaikan 6,5% Ditetapkan

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:38 | 31.80k
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Istirul Widilastuti. (Foto: Edis/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Istirul Widilastuti. (Foto: Edis/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTULDewan Pengupahan Kabupaten Bantul telah menyelesaikan proses pleno penentuan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Bantul untuk tahun 2025. Hasil pleno ini akan direkomendasikan kepada Bupati Bantul sebelum diajukan ke Gubernur DIY.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, Istirul Widilastuti, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Bantul, menjelaskan bahwa pleno telah berlangsung sebanyak dua kali pada Kamis dan Jumat lalu.

Advertisement

"Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar tanpa kendala. Kami sepakat memberikan rekomendasi kepada Bupati Bantul hari ini untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur DIY," kata Istirul pada Jumat (13/12/2024).

Menurut Istirul, penentuan UMK 2025 tetap mengacu pada regulasi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penentuan Upah Minimum.

"Keputusan ini bersifat mengikat bagi semua pihak, dan kami harus tunduk serta taat pada aturan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses pleno melibatkan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, serta akademisi dari sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Mercu Buana, dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD), serta organisasi perangkat daerah terkait.

"Komunikasi yang baik antaranggota menjadi kunci kelancaran proses ini," ujar Istirul.

Rencananya, rapat koordinasi lanjutan akan digelar pada 18 Desember 2024. Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan akan mendampingi Gubernur DIY untuk mengumumkan UMK di seluruh kabupaten dan kota.

Istirul berharap UMK 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Selain itu, ia menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan dunia usaha di Bantul agar tetap kompetitif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketua KSPSI Bantul, Fardhanatun, menyampaikan bahwa keputusan pemerintah, melalui Presiden Prabowo Subianto, mengenai kenaikan upah minimum telah disepakati. Dalam pleno yang diadakan bersama APINDO, serikat pekerja, pemerintah Bantul, dan akademisi, disepakati kenaikan upah sebesar 6,5 persen, yang setara dengan Rp144.000, sehingga total UMK Bantul menjadi Rp2.230.838.

Fardhanatun menegaskan bahwa pihaknya mendukung keputusan pemerintah tersebut. Namun, ia juga mencatat bahwa dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kenaikan UMK di Bantul sedikit menurun, dari 7,26 persen menjadi 6,5 persen. Meskipun demikian, secara nasional, kenaikan ini tetap dianggap positif. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES