Peristiwa Daerah

Ini Alasan Pencairan Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Banjar Terlambat

Senin, 05 Mei 2025 - 20:53 | 8.97k
Sekwan DPRD Kota Banjar ungkap alasan keterlambatan pencairan tunjangan anggota dewan. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Sekwan DPRD Kota Banjar ungkap alasan keterlambatan pencairan tunjangan anggota dewan. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Sekretaris Plt DPRD Kota Banjar, Dedi Suardi tak membantah adanya keterlambatan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pada anggota DPRD Kota Banjar dalam tiga bulan terakhir ini.

"Iya ada keterlambatan terhitung mulai Februari 2025," sebutnya membenarkan, Senin (5/5/2025).

Advertisement

Dedi menyebut bahwa sebetulnya pihaknya siap mengajukan persyaratan untuk pencairan namun terkendala dengan perubahan Perwal no 69 tahun 2022.

"Kami masih menunggu perubahan Perwal. Selain itu, Keuangan Daerahnya juga belum siap dan kami juga siap mengajukan apabila sudah ada sen dari Keuangan untuk mencairkan," jelasnya.

Dedi mengungkap bahwa perubahan Perwal saat ini masih di bahas di tingkat TAPD. Sebagai OPD terkait, pihaknya pun belum dapat mengajukan karena masih menunggu formulasi perhitungan sesuai yang akan dibahas dengan anggota lainnya.

Adapun pembahasan perubahan Perwal yang dimaksud untuk menggantikan Perwal Nomor 69 Tahun 2022 Kota Banjar yang mengatur tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Lebih detailnya, peraturan ini mengatur tentang detail pelaksanaan APBD Kota Banjar untuk tahun anggaran 2025, termasuk pendapatan, belanja, dan pendanaan yang direncanakan. 

"Saat ini masih proses pembahasan dan terkait berapa besar jumlah tunjangan yang diusulkan akan disesuaikan dengan kemampuan daerah," ujarnya.

Kabag Hukum Setda Kota Banjar, Asep Yani Taruna membenarkan bahwa terkait perubahan perwal masih dalam proses pembahasan.

"Sudah sebulanan ya kami lakukan proses pembahasan dan mendengarkan dari semua instansi terkait tinggal menunggu kesimpulan terakhir dari Sekda," ungkapnya.

Menurutnya, ada bebeeapa poin yang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana tersirat dalam Inpres nomor 1 tahun 2025 terkait efisiensi.

"Itu termasuk dalam poin-poin yang direkomendasikan oleh Inspektorat ya dan poin-poin tersebut yang menjadi pembahasan di tingkat TAPD saat ini," kata Yani. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES