Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Diamankan, Salah Satunya Perempuan

TIMESINDONESIA, CILACAP – Polresta Cilacap berhasil ungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang periode Januari hingga Mei 2025. Pengungkapan ini melibatkan 36 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi di Mapolresta Cilacap, kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Cilacap.
Advertisement
“Selain mengamankan 36 tersangka, terdiri dari 35 tersangka laki-laki, kami juga mengamankan 1 tersangka perempuan. Barang bukti yang kami sita sebanyak 101,11 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, serta 6,47 gram tembakau sinte. Tak hanya itu, ada pula 1.276 butir psikotropika dan 3.432 butir obat-obatan berbahaya lainnya yang berhasil diamankan,” kata AKBP Rudi, Senin (5/5/2025).
AKBP Rudi mengungkapkan bahwa dalam lima bulan ini, Polresta Cilacap berhasil mengungkap 27 kasus, diantaranya 15 kasus narkotika, 3 kasus psikotropika, dan 9 kasus terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang, dengan mayoritas berusia antara 20 hingga 45 tahun, serta bekerja sebagai buruh harian dan pegawai swasta.
“Mereka tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga dipekerjakan sebagai kurir oleh jaringan yang lebih besar. Modus operandi mereka adalah dihubungi melalui WhatsApp dan diberikan perintah untuk mengambil dan mengantarkan barang ke lokasi yang telah ditentukan. Dalam setiap transaksi, mereka memperoleh bayaran sesuai kesepakatan.” ungkapnya
Berdasarkan data dari Satnarkoba Polresta Cilacap, kejadian-kejadian penyalahgunaan narkoba umumnya terjadi pada rentang waktu antara pukul 12.00 hingga 24.00 WIB.
Barang haram tersebut sebagian besar berasal dari luar wilayah Kabupaten Cilacap dan disalurkan melalui jaringan terorganisir yang memanfaatkan jalur tersembunyi.
Kasus-kasus narkoba yang terungkap tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Cilacap.
Wilayah dengan jumlah kasus terbanyak adalah Majenang dan Cilacap Selatan, masing-masing 5 kasus, disusul Kecamatan Kawunganten, Kesugihan, dan wilayah Jeruklegi.
Para pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya kini dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
"Masalah ini menjadi perhatian serius kami, dan kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba hingga tuntas. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba yang ditemukan di sekitar mereka," tegas AKBP Rudi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |