Eks Presbem Unair Kecam Provokator Penunggak Pajak Kendaraan

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (Presbem) Universitas Airlangga (Unair), Muhammad Anang Jazuli, mengecam tindakan provokatif yang dilakukan oleh Cak Sholeh dalam mengajak masyarakat untuk menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mengancam menggugat Gubernur Jawa Timur jika tidak menerapkan kebijakan penghapusan PKB seperti provinsi lain.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya tidak bertanggung jawab, tetapi juga berpotensi merugikan kepentingan publik, menghambat pembangunan daerah, serta bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
Advertisement
“Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah yang digunakan untuk membangun infrastruktur, memperbaiki jalan, serta meningkatkan layanan publik. Mengajak masyarakat untuk menunggak pajak, apalagi memprovokasi mereka untuk menggugat pemimpinnya hanya karena kebijakan Provinsi Jawa Timur tidak sama dengan provinsi lain, merupakan tindakan yang merusak dan tidak mencerminkan semangat kebersamaan dalam pembangunan," tegas Anang, Kamis (27/3/2025).
Ia menekankan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan dan pertimbangan fiskal masing-masing dalam menetapkan kebijakan pajak. Oleh karena itu, membandingkan kebijakan pajak Jawa Timur dengan provinsi lain tanpa memahami kondisi dan kebutuhannya adalah langkah yang keliru serta dapat menyesatkan opini publik.
Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak sejak periode pertama telah menjalankan kebijakan pro-rakyat terkait pajak kendaraan bermotor. Sejak 2019, Pemprov Jatim secara konsisten memberikan berbagai insentif bagi masyarakat, meliputi:
1. Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, membantu wajib pajak yang terlambat membayar agar tidak terbebani denda.
2. Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua, yang meringankan biaya administrasi bagi pemilik kendaraan.
3. Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif, yang mengurangi beban pajak bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
Dalam periode 2019-2024, Pemprov Jatim telah memberikan insentif pajak senilai Rp1,54 triliun, yang telah dimanfaatkan oleh 11,8 juta objek pajak. Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemprov Jatim tidak hanya berorientasi pada penerimaan pajak semata, tetapi juga memiliki komitmen kuat dalam meringankan beban masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Jawa Timur.
Anang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi menyesatkan yang hanya akan merugikan kepentingan bersama. Ia menegaskan bahwa keadilan sosial tidak bisa dicapai dengan cara melanggar kewajiban hukum, seperti menunggak pajak atau menuntut kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi daerah.
“Jika ada yang merasa keberatan dengan kebijakan saat ini, jalur yang benar adalah dialog dan advokasi, bukan dengan mengajak masyarakat melanggar hukum atau mengancam pemimpin daerah dengan gugatan yang tidak berdasar. Pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong dalam membangun Jawa Timur yang lebih baik. Menolak membayar pajak sama saja dengan menghambat hak masyarakat lain untuk mendapatkan fasilitas dan infrastruktur yang layak," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |