Daop 2 Bandung Miliki Aset di 15 Kota/Kabupaten, Kunci Pengembangan Transportasi dan Ekonomi

TIMESINDONESIA, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 atau Daop 2 Bandung mencatatkan kepemilikan aset strategis negara seluas 29.575.494 meter persegi.
Aset yang tersebar di 15 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat ini terdiri dari lahan, rumah dinas perusahaan, serta bangunan dinas yang menjadi bagian penting dari pengoperasian dan pengembangan layanan perkeretaapian nasional.
Advertisement
Aset tersebut tidak hanya menopang keberlanjutan moda transportasi kereta api, tetapi juga menyimpan potensi besar untuk dikembangkan sebagai basis kerja sama strategis lintas sektor. Aset yang tersebar baik di jalur operasional maupun non operasional tersebut menjadi landasan penting dalam pembangunan ekonomi wilayah berbasis transportasi massal.
Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa seluruh aset yang dikelola oleh KAI adalah aset negara yang sah secara hukum dan dilindungi oleh undang-undang.
“KAI bertanggung jawab penuh untuk menjaga dan mengelola aset negara ini. Kepemilikannya jelas dan sah secara hukum, serta telah didaftarkan dengan bukti kepemilikan resmi,” ujar Kuswardojo dalam keterangan pers yang diterima TIMES Indonesia, Kamis (22/5/2025) petang.
Sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diemban KAI sebagai BUMN, perusahaan ini terus berupaya melakukan legalisasi dan sertifikasi terhadap seluruh asetnya.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyerobotan, sengketa lahan, serta penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Langkah kami tidak berhenti hanya pada pengelolaan. Kami juga melakukan inventarisasi berkala, proses sertifikasi tanah, dan pengamanan hukum terhadap seluruh aset agar keberadaannya terlindungi secara menyeluruh,” imbuh Kuswardojo.
Untuk menjaga dan menyelamatkan aset strategis tersebut, KAI Daop 2 Bandung menjalin sinergi dan kolaborasi lintas lembaga. Di antaranya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Pemerintah Daerah setempat.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat dasar hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan aset, serta mengakselerasi upaya pengamanan terhadap aset negara yang ada di kawasan-kawasan vital di Jawa Barat.
Aset yang dimiliki oleh KAI tidak hanya berfungsi sebagai pendukung utama transportasi berbasis rel, tetapi juga menjadi potensi pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD).
Wilayah-wilayah dengan akses langsung ke jalur kereta api memiliki nilai tambah untuk pembangunan kawasan hunian, komersial, dan fasilitas publik.
Potensi ini membuka peluang kerja sama dengan swasta, BUMD, hingga pelaku UMKM dalam rangka menggerakkan ekonomi kawasan berbasis transportasi publik.
“KAI siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset secara produktif, tetap sesuai peruntukan, dan menguntungkan negara serta masyarakat,” tambah Kuswardojo.
Sebagai BUMN yang memiliki fungsi pelayanan publik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menurut Kuswardoyo terus berkomitmen untuk menjaga aset negara sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan ekonomi. Pemanfaatan yang tepat, pengelolaan yang profesional, serta keterbukaan dalam bermitra menjadikan KAI sebagai institusi yang strategis dalam mendukung pembangunan nasional.
"KAI juga memastikan bahwa setiap aset yang dikelola akan terus memberikan nilai tambah baik untuk operasional perusahaan, peningkatan layanan transportasi, maupun kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |