Peristiwa Daerah

Wali Kota Malang Larang Sound Horeg: Harus Tahu Tempat dan Volume

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:20 | 10.13k
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGWali Kota Malang, Wahyu Hidayat secara tegas melarang kegiatan sound horeg di wilayah Kota Malang. Hal ini ia tegaskan saat ditemui usai mengikuti acara pelantikan DPP BNPM, Minggu (27/7/2025).

Wahyu mengatakan, dirinya melarang kegiatan sound horeg di Kota Malang. Masyarakat atau kelompok yang akan menyelenggarakan, harus tahu tempat dan volume, jangan sampai mengganggu warga lainnya.

Advertisement

“Ini sudah jelas, saya melarang sound horeg yang mengenai tempat dan volume, serta kegiatannya,” ujar Wahyu, Minggu (27/7/2025).

Tak hanya itu, memasuki bulan Agustus yang bakal menjadi bulan banyaknya kegiatan warga merayakan hari kemerdekaan. Tak hanya melarang kegiatan sound horeg, Wahyu juga secara tegas melarang kegiatan yang didalamnya ada tarian-tarian erotis.

“Kita harus tahu tempat penggunaan dan volume, termasuk mereka yang ada tarian erotisnya,” ucapnya.

Terkait Surat Edaran (SE), Wahyu masih akan menunggu petunjuk Pemprov Jatim yang saat ini tengah membentuk tim khusus untuk mengatur kegiatan Sound Horeg. Melalui aturan dari Pemprov Jatim, pihaknya akan mematuhi dan mengikuti aturan yang ada demi kenyamanan masyarakat bersama.

Sebagai informasi, kegiatan sound horeg akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di seluruh wilayah Indonesia. Terlebih, baru saja MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg dan menjadi pro kontra ditengah masyarakat.

Kini, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa turun tangan dan membentuk tim khusus untuk mengeluarkan aturan khusus berupa Peraturan Gubernur (Pergub) atau SE yang menjadi patokan untuk kegiatan sound horeg di seluruh wilayah Jatim.

Aturan tersebut, ditargetkan akan rampung sebelum 17 Agustus 2025.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES