Peristiwa Daerah

Immigration Lounge Surabaya Buka Layanan Urus Paspor Sabtu-Minggu

Kamis, 06 Maret 2025 - 17:42 | 6.33k
Imigration Lounge membuka layanan paspor Sabtu - Minggu, dibukanya layanan ini untuk mempermudah masyarakat yang tidak sempat mengurus papsor di hari kerja, Kamis (6/3/2025). (FOTO: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Imigration Lounge membuka layanan paspor Sabtu - Minggu, dibukanya layanan ini untuk mempermudah masyarakat yang tidak sempat mengurus papsor di hari kerja, Kamis (6/3/2025). (FOTO: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYAKantor Imigrasi TPI Kelas I Surabaya terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.  Layanan kepengurusan paspor kini makin dipermudah. Masyarakat dapat membuat paspor baru atau perpanjangan di Immigration Lounge yang terletak lantai 4 Mall Ciputra World Surabaya. 

Immigration Lounge di lantai 4 Mal Ciputra World Surabaya beroperasi setiap hari, Sabtu dan Minggu tetap buka melayani pemohon paspor. 

Advertisement

Layanan ini mengakomodir kebutuhan masyarakat yang tidak sempat mengurus paspor pada hari kerja. 

Imigration-Lounge-membuka-layanan-paspor-Sabtu---Minggu-2.jpg

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan, bahwa layanan ini dilakukan untuk mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto.

"Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Passport. Layanan akhir pekan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB," ujar Agus, Kamis (6/3/2025).

Sejak diresmikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), ribuan pemohon telah memanfaatkan layanan ini.

Sebagai informasi, jam operasional Immigration Lounge di Ciputra World adah Senin-Jumat mulai buka pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, buka pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Menurut Agus, Immigration Lounge ini menawarkan pengalaman yang lebih ekslusif, nyaman, fleksibel, dan efisien dibandingkan kantor imigrasi konvensional. 

Dengan fasilitas seperti akses internet gratis, mesin fotokopi mandiri, PC dengan printer, charging area, serta mini pantry yang menyediakan snack dan minuman, pemohon dapat mengurus paspor dengan lebih santai.

"Pemohon bisa menikmati sofa yang nyaman, akses internet gratis, serta snack dan kopi yang bisa dinikmati sembari menunggu nomor antrian dipanggil," tambah Agus.

Tak hanya itu, bagi pemohon yang lupa membawa dokumen, tersedia layanan pencetakan mandiri. 

Pemohon bisa membuka email dan mencetak dokumen langsung di sini, tanpa harus kembali ke rumah atau mencari tempat fotokopi di luar. 

Agus mengatakan pemohon di akhir pekan ini rata-rata merupakan pekerja yang tidak sempat mengurus paspor pada hari kerja. Mereka pun meluangkan waktunya mengurus paspor sembari berkunjung ke mal dengan keluarga. 

"Sabtu dan Minggu banyak keluarga yang datang, terutama orang tua sembari mengajak jalan-jalan anak-anak, bisa mampir kesini untuk mengurus paspor," paparnya. 

Sementara itu, Kabid Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Ferry Khrisdiyanto menyampaikan, bahwa proses pelayanan di Immigration Lounge juga terbilang cepat, rata-rata hanya memakan waktu 10-15 menit. 

Layanan Tambahan

Terkait biaya, berdasarkan PP No 45 Tahun 2024, tarif PNBP untuk paspor elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650 ribu, lalu untuk masa berlaku 10 tahun Rp950 ribu.

"Kami juga melayani layanan percepatan paspor dalam satu hari, dengan dikenakan biaya tambahan Rp1 juta," ungkap Ferry. 

Selain layanan pembuatan paspor, Ferry mengungkapkan bahwa di Immigration Lounge juga menyediakan layanan konsultasi terkait keimigrasian. 

"Di sini, petugas kami siap memberikan edukasi mengenai persyaratan perjalanan ke luar negeri, termasuk kewajiban memiliki dokumen yang sah, visa, serta aturan izin tinggal agar tidak terjadi penyalahgunaan," tandasnya.

Dengan layanan yang semakin fleksibel dan nyaman ini, semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam mengurus dokumen keimigrasian secara efisien dan mandiri. Tanpa harus menggunakan jasa kepengurusan paspor. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES