Pendidikan

Cegah Pernikahan Dini, Tim Dosen FISIP UB Libatkan Pemuda Karang Taruna

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 16:53 | 39.89k
Tim Dosen FISIP UB saat melaksanakan pelatihan yang diikuti pemuda karang taruna. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Tim Dosen FISIP UB saat melaksanakan pelatihan yang diikuti pemuda karang taruna. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Tim dosen FISIP Universitas Brawijaya (UB) melibatkan insan pemuda karang taruna dalam rangka mencegah terjadinya pernikahan dini pada masyarakat.

Tim ini terdiri dari yakni Tri Hendra Wahyudi, S.IP., M.IP selaku Ketua, dan Juwita Hayyuning Prastiwi, S.IP., M.IP selaku anggota.

Advertisement

Tim pengabdian masyarakat ini menyoroti tingginya angka pernikahan dini pada masyarakat, khususnya Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kecamatan ini disebut sebagai wilayah dengan kasus pernikahan dini tertinggi di Kota Malang.

Dosen-FISIP-UB-2.jpg

Tercatat dari data Pengadilan Agama Kota Malang, pada tahun 2017 rata-rata terjadi empat kali pernikahan anak dalam kurun waktu setiap sebulan. Pada tahun 2020 perkawinan anak di Kota Malang mencapai 183. Sementara di tahun 2021 mencapai 198 kasus yang tercatat di Pengadilan Agama.

"Ini data yang resmi tercatat, sementara data anak yang menikah siri jumlahnya diduga lebih banyak lagi," kata Hendra pada acara pelatihan pencegahan pernikahan dini yang diikuti pemuda karang taruna Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang bertempat di FISIP UB, Sabtu (27/8/2022).

Kegiatan ini menggunakan metode Pelatihan Partisipatif. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan remaja dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan perkawinan anak di lingkungan sekitar.

Pelatihan ini melibatkan 20 remaja dan anak di Kelurahan Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang, yang merepresentasikan organisasi yang ada, yakni Karang Taruna dan Forum Anak, dengan sekurang-kurangnya melibatkan 30 persen remaja perempuan.

Hendra menerangkan, di era reformasi, posisi organisasi Karang Taruna makin kuat dengan dimasukkannya dalam beberapa regulasi, yakni dalam Undang-undang No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah seta Undang-undang No.11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Menurut Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna, tugas karang taruna adalah menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial. Dengan fungsi di antaranya mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial dan menumbuhkan, memperkuat, serta memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial. 

Dosen-FISIP-UB-3.jpg

"Jika mengacu pada uraian di atas, tugas dan fungsi Karang Taruna cukup signifikan dalam upaya memberdayakan remaja, menguatkan kesejahteraan sosial dan mengatasi permasalahan sosial di masyarakat desa/kelurahan," bebernya.

Pelatihan ini memberikan pemahaman terhadap remaja dan anak di wilayah Madyopuro agar memiliki kepekaan, kesadaran dan keterampilan dalam mencegah potensi perkawinan anak di wilayah mereka.

Perwakilan Karang Taruna Madyopuro, Kresno Yuwono, mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh FISIP UB. Pihaknya menyambut baik adanya pelatihan kepada pemuda karang taruna terkait upaya mencegah pernikahan dini. 

"Kegiatan ini sangat bagus selain sharing, kita mendapatkan ilmu tentang bahaya pernikahan dini. Saya harap kegiatan ini terus dilakukan oleh FISIP UB," kata pria yang juga Ketua Forum Anak Madyopuro. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES