Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Pers, Fokus pada Keamanan Jurnalis dan Media Digital

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat jaminan kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dari kekerasan, Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Senin, 5 Mei 2025 di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua LPSK, Achmadi, dengan masa berlaku selama lima tahun ke depan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa kekerasan terhadap insan pers terus meningkat, baik terhadap jurnalis maupun media, seiring dengan tumbuhnya media digital dan kemunculan teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).
Advertisement
“Kepada LPSK, diharapkan akan memberikan dukungan dan perlindungan kepada pers, agar entitas ini sungguh-sungguh dijamin keamanannya dalam bekerja. Perlindungan tidak hanya pada jurnalisnya, tetapi juga alat kerja, media kerja, dan dari berbagai aktivitas doxxing maupun peretasan,” ujar Ninik.
Lebih lanjut, Dewan Pers juga tengah mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional (Satnas) Perlindungan Pers yang akan merumuskan strategi pencegahan kekerasan secara sistematis. Satgas ini rencananya melibatkan LPSK, Komnas Perempuan, dan lembaga terkait lainnya.
Ketua LPSK, Achmadi, menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk nyata dari mandat institusinya dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana, termasuk insan pers yang kerap berada dalam posisi rentan.
“Perlindungan ini bukan sekadar konsep, tetapi telah diwujudkan dalam berbagai bentuk praktik nyata di lapangan,” kata Achmadi.
Ia menambahkan, LPSK telah memberikan berbagai bentuk perlindungan kepada jurnalis, termasuk monitoring situasi korban, pendampingan dalam proses hukum, dan langkah-langkah sesuai kebutuhan situasi.
Nota kesepahaman ini sekaligus menjadi kelanjutan dari kerja sama yang sempat terhenti pada tahun 2024. Sebelumnya, Dewan Pers dan LPSK telah menjalin kerja sama sejak 2019.
Berikut beberapa poin utama dalam nota kesepahaman tersebut:
-
Meningkatkan kerja sama dalam perlindungan kerja pers sebagai saksi dan/atau korban tindak pidana.
-
Ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan, penanganan pengaduan, serta pengembangan mekanisme nasional pelindungan pers.
-
Dewan Pers dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sesuai prosedur.
-
LPSK dapat melaporkan pemberitaan yang berpotensi membahayakan saksi atau korban, khususnya dalam program perlindungan LPSK.
-
Informasi sensitif wajib dijaga kerahasiaannya oleh kedua belah pihak.
-
Perselisihan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
-
Pendanaan kegiatan ditanggung oleh masing-masing pihak atau berdasarkan kesepakatan.
-
Penyesuaian tempat dan waktu pelaksanaan dimungkinkan jika terjadi keadaan luar biasa seperti bencana atau gangguan keamanan.
Melalui MoU ini, Dewan Pers dan LPSK ingin menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan kerja jurnalistik di Indonesia, khususnya dalam iklim digital yang semakin kompleks dan rawan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |