Peristiwa Daerah

Kadin DIY Sebut Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen Picu PHK Massal

Rabu, 24 Januari 2024 - 20:31 | 38.90k
Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan & Kapabeanan Kadin DIY, Deddy Suwadi (tengah). (FOTO: Olivia Rianjani/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan & Kapabeanan Kadin DIY, Deddy Suwadi (tengah). (FOTO: Olivia Rianjani/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta (Kadin DIY) mengaku keberatan dengan kenaikan pajak hiburan yang berkisar 40 persen hingga 75 persen. Mengingat pula, disaat pandemi Yogyakarta sangat berdampak berat yang mana semua sektor berhenti operasional.

Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan & Kapabeanan Kadin DIY, Deddy Suwadi meminta pemerintah agar menunda kenaikan pajak hiburan yang tertera dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Advertisement

Deddy mengungkapkan, adanya kenaikan pajak hiburan sebesar itu akan berdampak negatif terhadap dunia pariwisata Indonesia.

“Kenaikan pajak ini sangat mungkin berdampak pada penurunan wisatawan karena pajak tinggi berdampak harga yang meningkat,” kata Deddy di Kantor Kadin DIY, Rabu (24/01/2024).

Pihaknya juga menyinggung pajak hiburan negara lain seperti Thailand yang justru diturunkan (bahkan sampai 5 persen). Menurutnya, pajak hiburan yang kecil akan berdampak terhadap naiknya jumlah wisatawan. Tak hanya itu, para pengusaha ini juga khawatir kenaikan pajak ini akan berdampak buruk terhadap karyawan di dunia hiburan.

“Akibat kenaikan ini, bisa bisa wisatawan termasuk WNA yang mau ke Indonesia jadi enggan karena kok jadi lebih mahal, makanya kami dari Kadin  DIY akan berusaha lakukan komunikasi ke pemkab/pemkot untuk menyampaikan hal ini kepada Gubernur (Sri Sultan HB X),” terang Deddy.

Alasan ia mengajak diskusi OPD pemkab/pemkot adalah karena merujuk dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan kesempatan kepala daerah soal keringanan kebijakan fiskal daerah, pembebasan atau pengurangan terkait pembebanan pajak. Sebab, satu diantara dampak buruk tersebut ialah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena beban keuangan perusahaan yang akan meningkat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES