KNPI Minta Pemerintah Bertindak Terhadap Kegiatan LGBT di Jakarta

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), M. Ryano Panjaitan, menanggapi rencana kegiatan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) se-ASEAN yang akan diadakan di Jakarta pada tanggal 17-21 Juli 2023.
Ryano menekankan pentingnya pemerintah segera mengambil tindakan terhadap hal tersebut. Menurutnya, sebagai negara hukum, Indonesia harus menghormati peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Advertisement
Ryano menyampaikan bahwa ketika membicarakan Hak Asasi Manusia (HAM), perlu diingat bahwa HAM yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mulai dari Pasal 27 ayat 1 hingga Pasal 35, bukanlah HAM liberal.
HAM yang diatur dalam UUD 1945 menghormati hukum, agama, dan pendidikan, sesuai Pasal 28 A-J. Oleh karena itu, kaum LGBT tidak dapat menggunakan dalih HAM untuk melindungi kegiatan mereka.
Dalam konstitusi Indonesia, HAM memiliki batasan yang tidak boleh bertentangan dengan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Meskipun Indonesia bukan negara yang didasarkan pada agama, Pancasila dengan jelas menyatakan dalam sila pertamanya "Ketuhanan Yang Maha Esa," sehingga nilai-nilai agama menjadi penjaga konstitusi dalam mewujudkan kehidupan demokratis bangsa Indonesia.
Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 70 yang menyatakan bahwa pembatasan hak dan kebebasan seseorang hanya dapat dilakukan oleh undang-undang, dengan tujuan untuk mengakui dan menghormati hak dan kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
Ryano menekankan bahwa hak asasi manusia tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengganggu hak orang lain atau kepentingan publik.
Oleh karena itu, perilaku LGBT, seperti pemerkosaan, perzinahan/perselingkuhan, dan seks bebas, tidak memiliki dasar hukum di Indonesia.
Selain itu, perilaku tersebut juga bertentangan dengan nilai dan norma hukum yang berlaku di Indonesia, serta tidak sesuai dengan nilai agama dan budaya bangsa.
Pertemuan yang dijadwalkan dengan tema ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) merupakan ajang bagi para aktivis LGBTQ di Asia Tenggara untuk berjejaring dan memperkuat advokasi mereka.
Meskipun belum ada informasi lebih lanjut mengenai lokasi acara tersebut, diketahui bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama 5 hari. Oleh karena itu, Ryano menyarankan pemerintah segera mengambil tindakan mengingat tidak ada undang-undang yang melegitimasi LGBT di Indonesia, terlebih lagi perilaku yang menyimpang atau paham liberal.
Ryano juga berharap bahwa selain mencegah adanya forum LGBT, pemerintah juga menyediakan layanan konseling gratis yang mudah diakses oleh masyarakat dan menjaga privasi mereka. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait kesehatan dan aspek hukum terkait LGBT. Dalam konteks perlindungan hak warga negara, kehadiran negara sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada orang-orang dengan latar belakang suku, warna kulit, dan perbedaan lain yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu, Ryano menganggap penting untuk menyembuhkan LGBT agar kembali kepada keadaan normal. Hal ini menjadi tanggung jawab negara bukan untuk memberikan peluang bagi LGBT untuk berkembang atas nama HAM.
Demikianlah berita mengenai tanggapan Ketua Umum DPP KNPI, M. Ryano Panjaitan, terhadap kegiatan LGBT di Jakarta. Diharapkan pemerintah segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga konsistensi dengan peraturan dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia serta melindungi hak-hak warga negara.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |