Peristiwa Daerah

Ketua DPRD Gresik Usul Revisi Ongkos Jasa Angkut untuk Optimalkan Penegakan Truk ODOL

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:55 | 14.34k
Truk yang melintas di jalur Pantura Kabupaten Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Truk yang melintas di jalur Pantura Kabupaten Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, GRESIK – Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, mendorong adanya revisi terhadap tarif jasa angkut barang sebagai langkah strategis untuk mendukung kebijakan pengurangan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL). 

Menurutnya, rendahnya ongkos jasa angkut yang ditetapkan oleh sejumlah perusahaan menjadi salah satu penyebab utama praktik kendaraan ODOL yang masih marak terjadi. 

Advertisement

Perusahaan bongkar muat, kata dia cenderung memaksimalkan kapasitas muatan untuk mengejar efisiensi biaya angkut, yang pada akhirnya berdampak pada kelebihan muatan truk.

“Gresik ini kawasan industri. Kita sangat mendukung penegakan kebijakan zero ODOL, tapi itu harus dibarengi dengan kebijakan yang menyentuh akar masalah, yakni tarif jasa angkut yang tidak pernah direvisi,” kata Syahrul Munir, Rabu (18/6/2025).

Politikus PKB ini menegaskan, selama tidak ada kenaikan tarif jasa angkut, penindakan terhadap ODOL akan sulit optimal. 

Menurutnya, revisi tarif ini tidak hanya penting untuk mengurangi pelanggaran, tetapi juga demi menjaga iklim usaha dan kesejahteraan sopir truk.

“Kalau ongkos masih rendah, mereka akan terus memaksakan muatan berlebih. Jadi titik tekan kita: tarif jasa angkut harus direvisi dan dinaikkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satlantas Polres Gresik telah menggelar kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Indonesia Menuju Zero ODOL di Rupatama SAR Polres Gresik beberapa waktu yang lalu.

Kegiatan ini diikuti oleh 37 perusahaan industri dan angkutan barang, sebagai bentuk komitmen bersama menekan pelanggaran ODOL.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antarinstansi dan pelaku industri.

“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya bersama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta menjadikan Gresik bebas dari kendaraan ODOL,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini, juga menegaskan dasar hukum larangan ODOL sudah kuat. Hal itu diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2020 Pasal 134 ayat (2) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.

“Sanksi administratif hingga pencabutan izin perusahaan bisa diberlakukan bila masih ditemukan pelanggaran,” tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES