Peristiwa Nasional

Kemenag RI Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Layanan Haji dan Umroh

Minggu, 24 Maret 2024 - 20:41 | 25.80k
Direktur Pengelolaan Dana Haji & SIHDU Kemenag RI, Jaja Jaelani. (Foto: MCH 2024 Kemenag RI)
Direktur Pengelolaan Dana Haji & SIHDU Kemenag RI, Jaja Jaelani. (Foto: MCH 2024 Kemenag RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jaja Jaelani, Direktur Pengelolaan Dana Haji & SIHDU Kemenag RI, menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi oleh jamaah haji Indonesia saat ini, terutama terkait dengan kondisi umrah yang mencapai angka paling rendah sebesar Rp23 juta, menurut referensi pemerintah.

"Kondisi ini menyebabkan munculnya berbagai masalah, termasuk modus penipuan terhadap jamaah haji dan umrah," ungkap Jaja Jaelani.

Advertisement

Salah satu modus penipuan yang perlu diwaspadai adalah haji tanpa antre, yang seringkali terjadi dalam bentuk haji mujammalah dengan biaya yang sangat besar di atas Rp300 juta. Banyak jamaah gagal berangkat karena vendor tidak mempersiapkan dokumen dengan baik atau pesawat belum siap.

Selain itu, ada juga modus penipuan berupa haji dengan visa ziarah, bukan visa haji, yang mengakibatkan masalah saat masuk ke Arafah karena kekurangan tasrekh.

Tidak hanya itu, umrah backpacker juga berisiko bagi mereka yang belum paham aturan di Arab Saudi, seringkali mengalami kesulitan mendapatkan akomodasi yang layak.

Jamaah haji visa umal pekerja juga berisiko menjadi ilegal jika tidak mendapatkan izin dari majikan.

"Kami juga menerima laporan tentang pelaksanaan ibadah yang tidak sesuai dengan agenda, termasuk tempat penginapan yang jauh dari Masjidil Haram dan kasus gagal berangkat atau pulang," tambah Jaja Jaelani.

Untuk mencegah modus penipuan dan masalah lainnya, upaya pencegahan pidana haji dan umrah perlu dilakukan. Ini meliputi sosialisasi masif tentang regulasi yang berlaku, penguatan regulasi, penguatan hukum bagi travel yang bermasalah, penghentian sementara, pembukuan selama setahun, pembentukan tim koordinasi, serta kerjasama antara PPATK, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES