3 Hal yang Membatalkan Ibadah Haji, JCH Indonesia Perlu Tahu

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ibadah merupakan bentuk pengabdian manusia pada Tuhannya. Dalam hal ini tentunya umat Islam pada Allah SWT. Sama seperti ibadah lainnya, ibadah haji juga bisa batal.
Dilansir dari buku Perihal Pentingnya Haji yang Sering Ditanyakan karya Firman Arifandi ada 3 hal yang dapat membatalkan ibadah haji. Apa sajakah itu?
Advertisement
1. Melanggar Aturan Ihram
Saat telah berihram ada beebrapat perturan yang harus ditaati semua jemaah calon haji. Yaitu dilarang memotong kuku, memakai wewangian, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqab.
Jika melanggar dapat membayar fidyah, dengan pilihan menyembelih satu ekor kambing, memberi kmakan kepada enam orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari.
2. Meninggalkan Wajib Haji
Wajib haji ada lima, yaitu Ikhram, berniat ketika hendak berhaji dari miqat. Mabit di Mudzdalifah, Mabit di Mina, Melontar jumrah (batu kecil) Ula, Wustha, dan Aqabah. Dan Tawaf wada bagi yang akan meninggalkan Mekah.
Jika salah satu ditinggalkan, maka dianggap melanggar wajib haji. Bentuk fidyah dari meninggalkan wajib haji adalah membayar damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing.
3. Jima' saat Ihram
Jika ada jemaah yang berjima' dengan istrinya sebelum bertahalul, maka hajinya dianggap tidak sah. Meski demikian, ia harus tetap menyelsaikan semua rukun haji.
Jemaah itu juga wajib membayar damm, dengan seekor kambing atau puasa 10 hari (3 hari di Makkah, dan 7 hari di Indonesia). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Sholihin Nur |