Alami Laka Lantas di Jalur Gondanglegi Malang, Dua Pemotor Meregang Nyawa

TIMESINDONESIA, MALANG – Insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua pengendara sepeda motor berboncengan, terjadi di wilayah jalur Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat (15/12/2023). Kejadian tersebut mengakibatkan dua korban jiwa melayang di lokasi kecelakaan.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menerangkan, aparat Unit Laka Satlantas Kepolisian Resor (Polres) Malang telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kejadian kecelakaan naas tersebut.
Advertisement
"Telah terjadi laka lantas, tepatnya di jalan raya kawasan Mbureng Gondanglegi. Kejadian ini mengakibatkan korban jiwa dua orang meninggal dunia," ujar Ipda Dicka, dikonfirmasi, Jum'at (23/2/2024).
Kronologi peristiwa laka lantas ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mbureng, Desa Sukorejo. Korban meninggal dunia adalah perempuan berinisial PA (19), warga Jalan Adi Mulyo, Kecamatan Kepanjen, dan PF (18) asal Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung.
Menurut keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, kata Dicka, kecelakaan bermula saat korban PA mengendarai sepeda motor Honda Vario N-6938-EDJ berboncengan dengan PF, melintas dari arah barat ke timur jalan raya kawasan Mbureng Kecamatan Gondanglegi. Saat di lokasi kejadian, tiba-tiba sebuah sepeda motor yang melaju searah di depannya mengurangi kecepatan.
Karena jarak sudah dekat, korban mendadak tidak bisa menguasai kendaraan, sehingga oleng dan terjatuh ke arah kanan. Nahas dari arah berlawanan melaju kendaraan Bus Pariwisata S-7833-US yang dikemudiakan SW (42), yang berasal dari Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka benturan di kepala, karena terlindas roda kanan kendaraan bus dan meninggal dunia di tempat kejadian. Jasad korban kemudian segera dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen untuk dilakukan visum luar.
“Korban tidak bisa menguasai kemudi karena kendaraan di depannya berhenti sacara tiba-tiba. Sehingga pemotor yang berboncengan tersebut jatuh ke kanan dan tertabrak kendaraan bus dari arah berlawanan,” jelas Ipda Dicka.
Pihaknya juga menekankan, pentingnya mematuhi batas kecepatan berkendara serta menjaga jarak aman dengan kendaraan di sekitarnya, disesuaikan dengan kondisi jalan.
"Faktor cuaca, kondisi jalan, serta kepadatan lalu lintas harus menjadi pertimbangan utama dalam mengatur kecepatan kendaraan," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |