Peristiwa Nasional

Bertentangan dengan UU Minerba, Gusdurian Tolak Izin Tambang Ormas Keagamaan

Kamis, 13 Juni 2024 - 09:35 | 30.38k
Ilustrasi - tambang. (FOTO: Reuters)
Ilustrasi - tambang. (FOTO: Reuters)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid menegaskan, pihaknya menolak kebijakan pemerintah Presiden Jokowi untuk memberi izin tambang pada ormas keagamaan. 

"Karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyatakan bahwa izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang," katanya dalam keterangan resminya dikutip TIMES Indonesia, Kamis (13/6/2024).

Advertisement

Ia meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan karena berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan karena tidak melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal," jelasnya.

Selain itu, Gusdurian juga mengajak ormas keagamaan untuk tetap menjadi kekuatan penjaga moral, nilai, dan etika bangsa serta terus menjadi pendamping umat demi kemaslahatan dan kesejahteraan bersama.

Selain itu, ia meminta pemerintah tegas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang selama ini terjadi serta melakukan pemulihan dampak sosial ekologis akibat perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya alam. 

"Mengajak warga masyarakat untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan konstitusi dan diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES