Peristiwa Daerah

Somasi Pengedar, Bupati Bantul: Nama Parangtritis untuk Miras Langgar KUHP dan UU ITE

Kamis, 24 April 2025 - 12:30 | 7.97k
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (Foto: Edis/TIMES Indonesia)
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (Foto: Edis/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTULBupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa penggunaan nama 'Parangtritis' sebagai label minuman beralkohol oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penegasan tersebut disampaikan melalui surat somasi resmi bernomor T/100.3.11/02461/HUKUM yang dilayangkan pada Rabu (23/4/2025).

Advertisement

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul menilai tindakan perusahaan mencemarkan nama baik 'Parangtritis' yang merupakan nama resmi kalurahan di Kapanewon Kretek sekaligus ikon pariwisata andalan di Bantul.

"Tindakan penggunaan nama ini pada produk miras dinilai telah merusak citra daerah,” tulis Bupati dalam surat yang ia teken pada Rabu (23/4/2025).

Selain dinilai merusak reputasi wilayah, somasi itu juga menyebut bahwa penggunaan nama “Parangtritis” pada produk minuman keras diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan peringatan tegas kepada perusahaan untuk segera menghentikan seluruh bentuk produksi, promosi, dan penjualan minuman beralkohol dengan merek 'Parangtritis'. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES