Pengangkatan CPNS dan PPPK Dijadwalkan Serentak Mulai Oktober 2025

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara serentak pada 1 Oktober 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyampaikan pengumuman ini dalam sesi tanya jawab yang diunggah melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Kamis (6/3/2025) malam. Menurutnya, pengangkatan serentak ini bertujuan agar tidak ada perbedaan waktu kerja antara CPNS dan PPPK.
Advertisement
"Jadi, mereka yang lulus seleksi tidak perlu khawatir. Jika sudah dinyatakan lolos SKD dan SKB serta diumumkan lulus, maka status mereka aman dan pasti diangkat," ujar Aba.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menambahkan bahwa kebijakan ini diambil untuk menyeragamkan perhitungan terhitung mulai tanggal (TMT) antarinstansi, yang selama ini berbeda-beda. Dengan pengangkatan serentak, semua CPNS dan PPPK formasi 2024 akan mulai bekerja dan menerima gaji dalam waktu yang sama.
Pemerintah telah membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dengan total formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK. Proses seleksi CPNS dimulai sejak Agustus 2024, sedangkan PPPK tahap pertama berlangsung pada September 2024 dan tahap kedua pada Januari 2025. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |