Kasus Perampokan Bermodus Pengobatan Alternatif, Polres Tasikmalaya Amankan 6 Tersangka

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Kasus perampokan bermodus pengobatan alternatif yang terjadi pada Sabtu (28/10/2023) lalu di Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat kini telah terungkap setelah polisi berhasil mengamankan enam tersangka, termasuk satu di antaranya seorang perempuan.
Mereka diketahui sebagai komplotan lintas provinsi yang beroperasi di beberapa lokasi, seperti Cibalong, Cikatomas, dan Salawu.
Advertisement
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, menjelaskan bahwa modus operandi mereka adalah datang berkelompok ke rumah warga dengan berpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif.
Selain itu, mereka juga menawarkan obat herbal yang diyakini bisa menyembuhkan penyakit warga. Salah satu pelakunya seorang perempuan, bertugas membujuk korbannya yang mayoritas adalah ibu lanjut usia.
"Berdasarkan kerja keras anggota kami, akhirnya kami berhasil mengamankan 6 orang tersangka dalam kasus pencurian di Salawu beberapa waktu lalu. Pelakunya lintas provinsi ini," kata Kapolres Suhardi saat rilis di Mapolres Tasikmalaya. Rabu (15/11/2023)
Para korban diminta untuk menuruti pelaku dengan syarat menanggalkan perhiasan emasnya saat proses pengobatan. Saat korban lengah, pelaku langsung kabur dengan mengambil harta milik korban.
"Komplotan tersebut menyasar ibu rumah tangga yang sudah lanjut usia. Pada aksinya, salah satu tersangka melakukan pengobatan alternatif, sedang tersangka lainnya masuk ke rumah untuk mengambil barang-barang korban,” tambah Suhardi.
Komplotan ini telah beraksi di tiga lokasi berbeda sebelum pelariannya dikejar oleh massa hingga ke Kecamatan Puspahiang, di mana akhirnya mereka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Salah satu dari enam tersangka mengaku memiliki keahlian pengobatan gratis yang diperoleh saat bekerja sebagai buruh bangunan di Jawa. Ia mempelajari teknik pengobatan melalui sistem pijat kaki dan mengaku mencari teman untuk beraksi.
Dalam kasus ini menurut Suhardi para tersangka dijerat dengan pasal 376 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan dan motif di balik aksi kejahatan ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |