Peristiwa Daerah

Kemenag Kota Madiun Gelar Kampanye Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Minggu, 19 Maret 2023 - 18:04 | 95.04k
Datik Rostiawan memberikan sambutan pada acara Mandatory Kampanye Halal. (FOTO: Kemenag Kota Madiun)
Datik Rostiawan memberikan sambutan pada acara Mandatory Kampanye Halal. (FOTO: Kemenag Kota Madiun)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Kantor Kemenag Kota Madiun, Jawa Timur mengkampanyekan pentingnya sertifikasi halal kepada para pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). 

Mandatory kampanye halal ini dilaksanakan di tiga titik, yakni dua titik outdoor dan satunya indoor yang sasarannya Food Court Pasar Sleko, Lapangan Gulun. Sedangkan Warung Good Father Jl. Tanjung Raya No. 30, Manisrejo, Taman, Kota Madiun mendapat kampanye indoor. 

Kampanye sertifikasi halal secara outdoor dilakukan dengan membagikan brosur dan interaksi langsung bersama masyarakat sekitar.

Kampanye indoor dikelompokkan menjadi tiga, yakni pelaku usaha baru yang akan daftar Halal Produk, pelaku usaha masih dalam proses Halal dan pelaku usaha yang sudah terbit sertifikatnya.

Untuk pelaku usaha pengajuan baru, langsung didampingi oleh P3H di lokasi dan dibantu proses pendaftaran Sertifikasi Halalnya. Sedangkan yang dalam proses hanya dibantu monitoring track sudah sampai apa.

Bagi pelaku usaha yang sudah terbit sertifikat halalnya diserahkan langsung dengan diambil 9 peserta mewakili penyerahan sertifikat halal secara simbolis.

Seluruh peserta nampak antusias dalam mengikuti acara tersebut. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya pendaftar baru yang ingin menghalalkan produknya. 

Dalam kesempatan itu, beberapa produk turut dihadirkan, selain aneka kue kering, aneka kripik, camilan serta ikan bakar pun juga bisa dihalalkan.

Kemenag Kota Madiun melalui Datik Rostiawan membacakan isi pidato Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas yang berisi penekanan kepada seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024 mendatang. 

"Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya,  (18/3/2023) kemarin. 

Dalam mensukseskan kampanye halal, Kemenag Kota Madiun menggandeng pihak Pendamping Proses Produk Halal (P3H) setempat. 

"Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan 'Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia'. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah," demikian pidato Menag Gus Yaqut yang dibacakan oleh Datik Rostiawan. 

Dalam kesempatan itu, seorang anggota P3H kota Madiun yang juga pemilik Warung Good Father, Masita mengatakan, acara Mandatory Kampanye Halal ini sangat tepat untuk mengenalkan pentingnya produk Halal kepada masyarakat.

"Halal Produk itu bukan hanya bebas dari bahan yang memang haram, namun juga bebas dari segala najis baik dari segi tempat produksi maupun barang-barang yang dipakai untuk proses produksinya", terangnya. 

Masita mengajak para pelaku UMK untuk memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) yang ada di Kemenag melalui BPJPH, maupun di kementerian/lembaga lain, juga pemerintah daerah.

"Sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya," pintanya. 

Sebagai informasi, dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi satu juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). 

Hal tersebut diklaim sebagai upaya percepatan implementasi sertifikasi halal. Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program tersebut dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES